Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Menurut Sugeng, tindakan Andi Rian itu menunjukkan ketidakprofesionalan dirinya sebagai perwira tinggi Polri.
Sebab, secara moral dan etika ia telah resmi berpangkat bintang dua dengan jabatan Kapolda Kalsel melalui surat Telegram Kapolri bernomor ST/2244/X/KEP/2022 tanggal 14 Oktober 2022.
"Sehingga sejak saat itu, Irjen Andi Rian memiliki fungsi dan jabatan selaku Kapolda Kalsel. Akibatnya, tanda tangan pada SP3 terhadap Benny Simon Tabalujan dapat dikualifikasi penyalahgunaan wewenang," ujar Sugeng.
Sugeng menegaskan, Andi Rian melanggar Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri.
Pasal 5 ayat 1 huruf c Perpol tersebut mengatur setiap Pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Kemudian Pasal 5 ayat 2 ditegaskan setiap Pejabat Polri wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggungjawab secara profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Ayat 3 Pasal tersebut juga menegaskan bahwa Pejabat Polri harus menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara proporsional sesuai dengan lingkup kewenangannya.
Adapun pada ayat 4 mengatur tugas yang dijalankan Pejabat Polri harus sesuai dengan standar operasional prosedur.
"Pasal 5 Perpol tersebut sangat jelas dan tegas sehingga apa yang dilakukan berupa tanda tangan pada jabatan Dirtipidum Bareskrim Polri saat Irjen Andi Rian menjadi Kapolda Kalsel adalah sangat aneh dan menimbulkan pertanyaan ada apa di Polri?" ujar Sugeng.