Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk mengkaji secara cepat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan anggota kepolisian aktif menduduki jabatan sipil sebelum pensiun. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi multitafsir dalam penerapan putusan tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, tim pokja ini telah diputuskan dalam rapat dengan pejabat utama Polri pada Senin (17/11/2025) pagi.
"Tadi pagi, alhamdulillah Bapak Kapolri telah mengumpulkan para pejabat utama yang terkait di bidang itu untuk membahas hal tersebut dan mendapatkan arahan dari Bapak Kapolri berdasarkan hasil putusan rapat tersebut bahwa Polri akan membentuk tim pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan MK, sehingga tidak menjadi multitafsir harapanya ke depannya. Karena hal ini juga menyangkut adanya beberapa hal yang berkaitan dengan kementerian/lembaga lainnya," tutur Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/11/2025).
