Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MK Larang Polisi Aktif Punya Jabatan Sipil, DPR–Istana Tegas Bersikap

Ilustrasi polisi pelaku pelecehan seksual terhadap korban pemerkosaan di kantor polisi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)
Ilustrasi polisi pelaku pelecehan seksual terhadap korban pemerkosaan di kantor polisi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)
Intinya sih...
  • Putusan MK mewajibkan polisi aktif mundur dari jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.
  • Anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus pensiun atau mengundurkan diri dari institusi kepolisian.
  • MK menegaskan pentingnya netralitas, profesionalisme, dan batas kewenangan antar lembaga negara dalam putusannya.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, menegaskan seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) wajib menaati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut menegaskan larangan bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.

Putusan MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian inkonstitusional. Dengan demikian, polisi aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil apabila telah mengundurkan diri atau pensiun.

Abdullah menyambut baik kejelasan hukum ini dan meminta Polri segera melakukan penyesuaian. Ia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaannya.

“Polisi harus mematuhi dan melaksanakan putusan MK yang final dan binding. Sejak putusan ini keluar, polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus bersiap. Jika mereka ingin tetap berada di jabatan sipil, maka mereka harus pensiun dari Polri,” kata Abdullah kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

1. Polisi di jabatan sipil kerap ganggu check and balances

ilustrasi polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)
ilustrasi polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Abdullah menegaskan, jika ada polisi aktif yang tidak ingin pensiun, maka mereka wajib meninggalkan jabatan sipil dan kembali bertugas di institusi Polri. Ia menilai, putusan MK ini penting untuk menjaga netralitas, profesionalisme, serta batas kewenangan antar lembaga negara.

Ia berharap tidak ada lagi ambiguitas regulasi setelah putusan ini, sehingga seluruh lembaga dapat menjalankan fungsi masing-masing secara jelas.

"Penempatan anggota polisi aktif pada jabatan sipil kerap menimbulkan tumpang-tindih kewenangan serta berpotensi mengganggu prinsip checks and balances yang sehat," ujarnya.

2. Istana minta Polri aktif yang menjabat di sipil untuk mundur

ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)
ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi, menyebut putusan MK Nomor 114/2025 bersifat final dan wajib ditindaklanjuti. Ia mengakui Istana belum menerima salinan putusan secara lengkap, namun memastikan pemerintah akan mempelajarinya segera.

"Ya, kan keputusannya baru tadi ya. Kita juga belum mendapatkan petikan keputusannya. Nanti kalau kita sudah dapat ya nanti kita pelajari. Tapi sebagaimana namanya keputusan MK ini kan final and binding," ujar Prasetyo di Gedung DPR RI, Kamis (13/11).

Prasetyo juga meminta polisi aktif yang menduduki jabatan sipil untuk segera mundur sesuai amar putusan MK.

"Ya, kalau aturannya seperti itu kan (maka harus mundur dari jabatannya)," kata Ketua DPP Partai Gerindra itu.

3. Polisi aktif punya jabatan sipil harus mundur

WhatsApp Image 2025-07-01 at 09.04.42.jpeg
Ilustrasi Polisi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari institusi kepolisian. MK menghapus celah yang selama ini memungkinkan polisi aktif memegang jabatan sipil hanya bermodalkan penugasan Kapolri.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

MK mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Permohonan itu menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya dalam UU Polri.

Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More

Kerja Jadi Tukang, 14 WNA China di Jakarta Utara Segera Dideportasi

14 Nov 2025, 16:10 WIBNews