"Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Kamis (13/11/2025).
Nasib Polisi di Jabatan Sipil setelah Putusan MK, Kompolnas: Harus Mundur!

- Polri harus mematuhi putusan MK
- Mengubah struktur penempatan personel Polri
- Polisi yang duduk di jabatan sipil harus mundur
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan uji materiil Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Putusan itu meminta agar polisi aktif tak lagi bisa menduduki jabatan sipil.
MK menyatakan apabila ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya.
Dalam hal ini, MK mengabulkan seluruh permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa) yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).
Lalu bagaimana dengan nasib polisi yang saat ini menduduki jabatan sipil?
1. Polri harus mematuhi putusan MK

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan kepolisian harus mematuhi putusan MK soal anggota Polri aktif harus mundur atau pensiun jika hendak menduduki jabatan sipil.
"Semua pihak, institusi kepolisian maupun institusi yang lain yang nantinya membutuhkan rekan-rekan kepolisian ada di dalamnya, ya, harus mematuhi putusan tersebut dengan prosedur yang sudah dibatasi," kata Komisioner Kompolnas M. Choirul Anam kepada IDN Times, Jumat (14/11/2025).
Menurut Anam, tafsir norma yang diberikan Mahkamah itu berlaku setelah putusan diucapkan. Semua pihak, kata dia, harus menghormatinya.
Di sisi lain, dia memandang, putusan Mahkamah sejalan dengan harapan besar publik agar Polri semakin profesional dengan berkonsentrasi di internal kepolisian.
"Dan yang enggak kalah pentingnya begini, ada tradisi keterbukaan dan kepatuhan hukum di internal kepolisian. Oleh karenanya, putusan MK akan dijalankan," tuturnya.
2. Mengubah struktur penempatan personel Polri

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Teguh Santoso menilai putusan MK akan berdampak besar bagi Korps Bhayangkara. Sebab, putusan tersebut berpotensi mengubah struktur penempatan personel Polri secara signifikan.
Saat ini terdapat sekitar empat ribu anggota Polri yang bertugas di berbagai instansi sipil dan harus memilih untuk pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian jika ingin tetap berada di jabatan tersebut.
"Penempatan di luar struktur tersebut biasanya mulai dari perwira pertama, perwira menengah, perwira tinggi sampai posisi bintang tiga, ini jumlahnya tidak main-main, jumlahnya 4.132 kalau tidak salah, ini sungguh bisa menimbulkan perubahan signifikan atas posisi personal Polri yang berpangkat perwira tinggi bintang satu sampai bintang tiga. Ini menimbulkan dilema para perwira tinggi yang ditempatkan di instansi di luar Polri," kata Sugeng, Jumat (13/11/2025).
3. Polisi yang duduk di jabatan sipil harus mundur

Polri dinilai harus segera menindaklanjuti putusan MK karena bersifat final dan mengikat. Konsekuensinya, para perwira tinggi yang saat ini berada di jabatan sipil harus memilih pensiun dini atau mengundurkan diri dari Polri.
Jika memilih mengakhiri tugas di jabatan sipil, mereka wajib kembali ke institusi Polri.
"Kalau mereka pensiun ini mereka tetap dapat menjalankan tugasnya di lembaga tersebut tetapi kalau mereka tidak pensiun dini kembali kepada institusi Polri ini mereka nggak dapat fungsi posisi jabatan, tidak ada fungsi jabatan yang tersedia," katanya.
Sugeng mengatakan bagi personel yang memilih kembali ke intansi Polri belum tentu mendapatkan posisi karena jabatan sudah terisi. Alhasil, personel tersebut harus menunggu giliran mendapatkan posisi kembali di instansi Polri.
"Apabila disebut nganggur apabila dimaknakan nganggur itu tidak punya jabatan iya, tetapi Polri kita serahkan pada Polri agar anggota-anggota ini juga tetap dapat melakukan pengabdian sesuai dengan keahliannya. Apakah dibentuk suatu struktur baru di Polri atau kedua menunggu rotasi jabatan," katanya.
4. Polri akan mematuhi putusan MK

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan resmi dari MK soal putusan tersebut.
Sandi mengatakan Polri akan mempelajari hasil putusan yang telah dikeluarkan MK. Ia juga memastikan Korps Bhayangkara akan menghormati dan menjalankan ketentuan yang telah diatur.
"Kami belum menerima putusannya sampai dengan saat ini. Tetapi polisi selalu akan memperhatikan keputusan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan," ujarnya di PTIK, Jakarta Selatan (13/11/2025).
Sandi mengatakan penugasan anggota aktif berdinas di luar Korps Bhayangkara oleh Kapolri juga miliki syarat dan kriteria yang harus dipenuhi. Ia menegaskan penunjukan anggota kepolisian untuk bertugas di kementerian dan lembaga lain harus didasari permintaan pihak terkait dan dilengkapi oleh persetujuan Kapolri selaku pimpinan.
"Untuk aturan tentunya sudah ada di internal kepolisian dan sudah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri dan dilengkapi dengan izin dari Bapak Kapolri," tuturnya.
"Kami sudah melihat ada putusan hari ini, kami tinggal menunggu seperti apa konkrit putusannya sehingga kami bisa melihat dan pelajari dan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian," imbuhnya.
5. MK menyatakan apabila ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri

Sebelumnya, MK menyatakan apabila ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya.
Dalam hal ini, MK mengabulkan seluruh permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa) yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).
"Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Kamis (13/11/2025).
Sedangkan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) menyatakan "Yang dimaksud dengan 'jabatan di luar kepolisian' adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."
"Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
"Artinya, apabila dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, 'mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian' adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian," sambungnya.
















