Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kapolri Minta MUI Keluarkan Fatwa Haram Vape Buntut Marak Narkotika Cair
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjadi khatib dalam shalat Jumat di Masjid Al-Ikhlas, Mabes Polri, Jumat (9/10/2026). (Dok. Humas Polri)
  • Kapolri meminta MUI membuat fatwa yang mengharamkan vape karena rokok elektrik dinilai kerap menjadi sarana penyalahgunaan narkotika cair.

  • Usulan pelarangan total vape telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapat respons positif.

  • MUI menanggapi positif permintaan tersebut dan akan membahasnya secara mendalam dengan berbagai pendekatan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Selasa (13/10/2026) lalu

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan permintaan fatwa haram vape saat kunjungan silaturahmi ke MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat.

Kamis (15/10/2026)

Pernyataan Suyudi dikutip melalui website resmi MUI. Ia menyebut vape dan narkotika cair sulit dibedakan secara kasatmata.

saat ini

Vape kerap menjadi sarana penyalahgunaan narkotika, sementara peredaran narkotika telah bertransformasi dari bentuk padat menjadi bentuk cair.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kapolri meminta MUI membuat fatwa yang mengharamkan vape atau rokok elektrik.
  • Who?
    Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
  • Where?
    Kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat.
  • When?
    Selasa (13/10/2026), lalu dikutip melalui website resmi MUI pada Kamis (15/10/2026).
  • Why?
    Vape dinilai kerap menjadi sarana penyalahgunaan narkotika cair yang sulit dibedakan dari vape biasa.
  • How?
    Permintaan disampaikan dalam kunjungan silaturahmi, sementara MUI akan menindaklanjutinya melalui pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kapolri Suyudi meminta MUI membuat aturan agama yang mengharamkan vape. Ia bilang vape bisa dipakai untuk narkotika cair dan sulit dibedakan dari vape biasa. Permintaan itu disampaikan kepada MUI di Jakarta. MUI menjawab akan membahasnya dengan serius. Usulan melarang vape juga sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

MUI menyatakan akan menindaklanjuti permintaan fatwa melalui pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan. Langkah ini menunjukkan adanya ruang pembahasan keagamaan terhadap bahaya vape, sementara usulan regulasi resmi pemerintah juga telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapat respons positif.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat fatwa mengharamkan vape atau rokok elektrik yang saat ini kerap menjadi sarana penyalahgunaan narkotika.

Permintaan itu disampaikan Suyudi saat kunjungan silaturahmi kepada Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026) lalu,

“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair," kata Suyudi dikutip melalui website resmi MUI, Kamis (15/10/2026).

1. Penyelundupan sabu cair ke Indonesia bentuk perang terselubung

Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar jaringan narkotika internasional yang memproduksi dan mengedarkan Vape THC (ganja) secara ilegal di Bali (Dok. Polres Bandara Soetta)

Suyudi menjelaskan, maraknya penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia merupakan bentuk perang terselubung (proxy war) yang sengaja dirancang oleh jaringan internasional untuk merusak tatanan masa depan bangsa Indonesia.

Ia mencontohkan sejarah kelam Perang Candu pada abad ke-19 yang sempat meruntuhkan kekuatan besar dunia akibat ketergantungan zat adiktif. Sedangkan saat ini peredaran narkotika saat ini telah bertransformasi dari bentuk padat menjadi bentuk cair.

Sebagai langkah awal, Suyudi menyambut langkah MUI Jawa Timur yang sebelumnya telah mengeluarkan langkah tegas terkait pelarangan vape. Ia pun berharap langkah ini bisa diikuti MUI Pusat dengan menerbitkan fatwa atau rekomendasi keagamaan serupa guna memperkuat proteksi moral dan hukum bagi umat Islam di Indonesia.

"Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua," ujar Suyudi.

2. Usulan rokok elektrik telah disampaikan ke Presiden

Penampakan ratusan vape etomidate yang coba diselundupkan Muel lewat Bandara Kualanamu (dok. Bareskrim Polri)

Suyudi juga menyampaikan bahwa usulan pelarangan total rokok elektrik ini telah disampaikannya secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto yang mendapat respons positif.

Hal ini juga sejalan dengan kebijakan di lebih dari 90 negara dunia, termasuk negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam yang telah melarang total operasional vape.

Oleh sebab itu lahirnya Fatwa MUI mengenai keharaman vape dan regulasi resmi dari pemerintah dapat menjadi benteng kokoh dalam menyelamatkan generasi muda Indonesia dari jerat narkotika dan ancaman bahaya kesehatan jangka panjang.

“Karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang,” ujarnya.

3. MUI akan menindaklanjuti permintaan Kapolri

Barang bukti dari sebuah rumah yang dijadikan laboratorium vape etomidate di Jalan Raya Medan Tenggara, Kota Medan, Sumatera Utara. (Dok. Dittipidnarkoba Bareskrim)

Pada kesempatan itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menanggapi positif permintaan fatwa haram terhadap rokok elektrik atau vape yang disampaikan langsung oleh Jenderal Suyudi.

"Kapolri saat kunjungan silaturahmi ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan," kata Niam.

Adapun dalam pertemuan ini turut dihadiri, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Bendahara Umum MUI H. Misbahul Ulum, serta Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis, Buya Anwar Abbas, dan KH Marsudi Syuhud.

Sementara Jenderal Suyudi turut didampingi Kabaintelkam Irjen Pol Dedy Kusuma Bakti, Kabaharkam Komjen Pol Herry Heryawan, Kabareskrim Irjen Asep Safrudin, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Prof Dadang Hartanto, Kadiv Propam Irjen Pol Dr Mahmud Nazly Harahap, dan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Curated For You

Editorial Team

Related Article