Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polisi Sebut Jule Bukan Pengedar Vape Etomidate, Bakal Direhab

3 min read
Polisi Sebut Jule Bukan Pengedar Vape Etomidate, Bakal Direhab
Julia Prastini (instagram.com/bigmoskyy)
  • Polda Metro Jaya menyatakan Jule tidak terlibat mengedarkan atau menjual vape etomidate berdasarkan pemeriksaan saksi, komunikasi, dan barang bukti.

  • Jule dinyatakan sebagai pengguna etomidate setelah pemeriksaan dan asesmen BNNP DKI Jakarta, lalu direkomendasikan menjalani rehabilitasi.

  • Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengamankan empat orang dan 99 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate dalam rangkaian pengungkapan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setujukah kamu Jule menjalani rehabilitasi?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap hasil pemeriksaan terhadap Selebgram Julia Prastini (JP) alias Jule terkait kasus peredaran vape diduga berisi etomidate, zat yang termasuk dalam Narkotika Golongan II.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi, pendalaman riwayat komunikasi dan barang bukti, penyidik tidak menemukan fakta yang mengarah pada keterlibatan Jule dalam mengedarkan atau menjual vape etomidate.

“Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, JP diketahui sebagai pengguna atau pemakai,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/9/2026).

  1. 1. Jule bakal direhab

    OOTD Jule saat ngafe cantik (instagram.com/juliaprt7)
    OOTD Jule saat ngafe cantik (instagram.com/juliaprt7)

    Jule pun telah menjalani asesmen oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

    “Berdasarkan hasil asesmen tersebut, JP juga dinyatakan sebagai pengguna atau pemakai narkotika dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi sesuai hasil asesmen,” ujar Budi.

  2. 2. Jule ditangkap Polresta Bandara Soetta

    AB86B0E2-0365-40A2-B72F-C765D165FA66.jpeg
    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

    Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap Jule terkait vape etomidate. Penangkapan Jule berawal dari pengungkapan peredaran cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

    “Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang serta 99 cartridge vape sebagai barang bukti,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/9/2026).

    Awalnya, petugas menangkap perempuan berinisial RR dan RN di sebuah apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (14/9/2026). Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 27 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

    Dari pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi bahwa barang tersebut diduga diperoleh dari seorang pria berinisial XC, warga negara China.

    “Petugas juga mendapatkan informasi mengenai adanya satu paket berisi cartridge vape yang telah dikirim kepada seorang perempuan berinisial JP (Julia Prastini),” ujat Budi.

    Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta kemudian melakukan pengembangan. Petugas menangkap XC di sebuah hotel di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 71 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

    Pengembangan secara bersamaan dilakukan terhadap paket yang ditujukan kepada Jule. Paket tersebut diketahui diterima Jule di sebuah apartemen di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel).

    Setelah paket dibuka, petugas menemukan satu cartridge vape yang diduga mengandung etomidate. Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, petugas juga menemukan satu cartridge vape bekas pakai.

    “JP selanjutnya dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan diketahui positif mengonsumsi etomidate,” ujar dia.

  3. 3. Polisi sita 99 cartridge vape etomidate

    1F1073F2-8DB6-4052-A8B0-0C83A1216108.jpeg
    Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Budi Hermanto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

    Dari keseluruhan rangkaian pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta mencatat barang bukti narkotika sebanyak 99 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate. Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah telepon seluler dan satu paspor untuk kepentingan penyidikan.

    Para tersangka diproses dengan sangkaan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More