Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh Kapolda untuk memberi sanksi tegas terhadap oknum anggota yang arogan terhadap masyarakat.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2162/X/HUK.2.8./2021 yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat,” tulis Kapolri dalam Surat Telegram, Selasa (19/10/2021).