Kapolsek Tanah Abang Terancam Sanksi Disiplin Usai 16 Tahanan Kabur

Jakarta, IDN Times - Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo mengatakan telah memeriksa 10 anggota Polsek Tanah Abang usai 16 tahanan kabur. Salah satu yang diperiksa adalah Kapolsek Tanah Abang, IPTU Darmawansyah.
Susatyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh Propam Polres Jakpus atas perintah Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
“Hingga saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 personel termasuk para petugas jaga kemudian berjenjang baik itu Kapolsek ataupun Wakapolsek itu semua dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ujar Susatyo di Polres Jakpus, Kamis (22/2/2024).
Atas peristiwa ini, Susatyo memastikan 10 anggota tersebut akan dikenakan sanksi disiplin atas dugaan kelalaiannya.
“Untuk mendalami unsur kesalahan dan kelalalain petugas yang selajutkan akan dilakukan tindakan disiplin,” ujarnya.
Hingga saat ini polisi baru berhasil menangkap 10 dari 16 tahanan yang kabur. Polres Jakpus pun telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap enam tahanan yang masih melarikan diri. Berikut daftarnya:
1. Renal
2. Harizqullah Arrahman
3. Muhammad Aqdas
4. Hendro Mulyanto
5. Ferdinan
6. Welen Saputra Thio
“Polres Jakarta Pusat telah menerbitkan DPO terhadap enam tersangka yang masih melarikan diri, apabila masyarakat mengetahui keberadaannya agar melaporkan kepada kepolisian terdekat atau hub call center Sat Reskrim Polres Jakpus 0812 8070 6629,” kata Susatyo.
“Tim Gabungan saat ini masih akan terus memburu 6 tersangka, kepada pihak keluarga atau kerabat yang turut membantu pelarian dalam bentuk apapun akan dikenakan sanksi hukum,” imbuhnya.