Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional, Dudung: Negara Masih Sanggup

5 min read
Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional, Dudung: Negara Masih Sanggup
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Dudung Abdurachman ketika memberikan keterangan di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)
  • Pemerintah belum menetapkan karhutla sebagai bencana nasional meski 895.657 hektare terbakar hingga Agustus 2026 dan asap mencapai Malaysia serta Singapura.
  • Menko Polkam Dudung Abdurachman menyatakan negara masih mampu menangani pemadaman, sementara tawaran bantuan Malaysia berupa pesawat, personel, dan helikopter belum direspons.
  • Singapura memperingatkan tujuh perusahaan yang diduga terkait kabut asap; Greenpeace mendesak status bencana nasional agar sumber daya dan anggaran penanganan diperkuat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Dudung Abdurachman, kembali menegaskan kebakaran hutan dan lahan belum ditetapkan sebagai bencana nasional. Padahal, data dari Walhi menunjukkan 895.657 hektare hutan dan lahan sudah terbakar hingga Agustus 2026. Selain itu, kabut asap yang dihasilkan dari karhutla telah menyeberang hingga ke Malaysia dan Singapura.

Meski begitu, mantan Kepala Staf Presiden (KSP) itu bersikukuh karhutla masih bisa diatasi sendiri oleh negara. "Negara kita masih sanggup (mengatasi karhutla)," ungkap Dudung ketika memberikan keterangan di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat pada Senin (19/10/2026).

Ia juga menyinggung tawaran bantuan dari Pemerintah Malaysia yang disampaikan oleh Wakil Perdana Menteri Ahmad Zahid Hamidi secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto pada September 2026 lalu. Ketika itu Zahid menawarkan bantuan berupa pesawat Bombardier CL-415MP, 52 personel dan tiga helikopter. Namun, bantuan itu hingga kini belum direspons oleh pemerintah.

"Yang saya katakan (bantuan) dari Malaysia akan memberikan bantuan. Artinya, kalau ditetapkan bencana nasional maka akan ada bantuan-bantuan dari asing ke sini," katanya.

Di sisi lain, Dudung tak mempermasalahkan jenis bantuan yang diberikan negara asing untuk membantu pemadaman karhutla. Namun, terdapat kendala teknis di lapangan.

"Nanti isu teknis di lapangan juga banyak mengalami kendala. Mulai dari distrubusi BBM hingga kurangnya SDM. Jadi, tidak serta merta (tantangannya) hanya alutsista dan personel yang memberikan bantuan," tutur dia.

"Tapi, untuk sementara, kami masih sanggup (menangani pemadaman api)," imbuhnya.

  1. 1. Pemerintah mengeklaim sudah berupaya maksimal menangani karhutla

    Kondisi kabut asap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kota Palembang
    Kondisi kabut asap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kota Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

    Lebih lanjut, ketika ditanyakan responsnya mengenai protes yang sudah muncul dari negara tetangga, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan pemerintah serius menangani karhutla yang muncul. Ia pun tak menampik Singapura dulu pernah bereaksi dan mengancam akan melakukan proses hukum terhadap sejumlah perusahaan yang berkontribusi menyebarkan kabut asap.

    "Dulu sebenarnya Singapura pernah melakukan sedikit pressure kepada perusahaan-perusahaan pemilik kebun kelapa sawit yang dianggap ada kaitan dengan peristiwa kebakaran, tapi terafiliasi dengan kepentingan mereka yang ada di Singapura. Keuangannya ada di Singapura," ungkap Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat.

    Ia menjelaskan, tak mempermasalahkan bila Negeri Singa ingin memproses hukum perusahaan-perusahaan tersebut asal sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Singapura. "Kalau sistem hukum yang berlaku di Singapura seperti itu, mereka juga mengungkapkan sesuai dengan hukum yang ada di Singapura dan sesuai dengan aturan hukum internasional, ya kami gak ada masalah," tutur dia.

    Sebelumnya, otoritas Negeri Singa melayangkan surat pemberitahuan kepada tujuh perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, Grace Fu melayangkan surat peringatan itu berdasarkan Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act).

    Tujuh perusahaan yang dikirimkan surat peringatan yaitu:

    1. PT Bumi Andalas Permai
    2. PT Bumi Mekar Hijau
    3. PT Paramitra Mulia Langgeng
    4. PT Sumatra Alam Anugerah
    5. PT SBA Wood Industries
    6. PT Hutan Lestari Raya
    7. PT Bangkanesia

  2. 2. Singapura minta tujuh perusahaan menghentikan aksi pembakaran lahan

    Karhutla, Malaysia
    Situasi kabut asap dari karhutla Indonesia yang dirasakan oleh warga Malaysia. (ANTARA FOTO/Rangga Pandu Asmara)

    Upaya yang lebih tegas diumumkan oleh Singapura dalam jumpa pers pada Jumat, 16 Oktober 2026 lalu. Menteri Grace Fu memerintahkan ketujuh perusahaan itu menghentikan atau tidak melakukan pembakaran, serta menyerahkan rencana penanganan dan pencegahan kebakaran. Meski sudah disebut oleh otoritas di Singapura, belum tentu ketujuh perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukum.

    Singapura berhasil mengidentifikasi ketujuh perusahaan itu berdasarkan data yang disampaikan oleh Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA). NEA melakukan pemantauan titik panas dan pergerakan asap menggunakan data meteorologi, peta, serta citra satelit. Berdasarkan hasil pemantauan itu, terlihat indikasi asap dari kebakaran di lahan konsesi yang dikuasai perusahaan-perusahaan tersebut bergerak menuju Singapura.

    Temuan itu menjadi dasar pengiriman surat pemberitahuan yang meminta perusahaan mengerahkan petugas untuk memadamkan kebakaran atau mencegah api meluas. Perusahaan-perusahaan itu kemudian diminta menghentikan atau tidak melakukan pembakaran, serta menyerahkan rencana penanganan dan pencegahan kebakaran.

    NEA menyatakan, dapat mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas negara.

  3. 3. Publik mendesak penetapan status bencana nasional agar semua sumber daya dikerahkan untuk menangani karhutla

    Forest Campaigner Greenpeace, Iqbal Damanik (Dok. IDN Times/Istimewa)
    Forest Campaigner Greenpeace, Iqbal Damanik (Dok. IDN Times/Istimewa)

    Sementara, aktivis dari Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik mengatakan, dengan adanya penetapan status bencana nasional maka akan lebih banyak sumber daya yang dikerahkan untuk memadamkan api. Artinya, akan ada anggaran khusus yang diambil dari APBN untuk menangani karhutla.

    "Dengan adanya pengarahan orang-orang ke sana, apakah personel militer hingga polisi akan ditambah. Kalau ditanya, apakah kemudian personel TNI dan polisi tidak dikerahkan, jawabannya dikerahkan. Tapi, apakah cukup untuk mengatasi atau enggak gitu. Ini yang coba kita paksa agar ditetapkan sebagai bencana nasional," ungkap Iqbal ketika dihubungi oleh IDN Times lewat telepon pada Minggu kemarin.

    Namun, yang perlu digaris bawahi yang penting bukan diberikan label sebagai bencana nasional saja tetapi karhutla ini ditangani secara serius oleh pemerintah. Iqbal juga menjelaskan di dalam penanganan bencana ada biaya kerugiaan akibat menunda penanganan bencana (cost of delay). Semakin lama ditunda maka semakin besar kerugian.

    "Itu yang sering tidak diukur oleh pemerintah. Pemerintah atau BNPB hanya mengukur kerugian secara fisik. Mereka tidak menilai misalnya saat UMKM tidak beroperasi, saat sekolah-sekolah tutup atau kantor tutup," tutur dia.

Share Article
Editorial Team

Di Balik Produksi Operasi Pesta Copet

Related Articles

See More