Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Karhutla Berulang, DPR Desak Hukuman Mati bagi Pelaku yang Segaja Bakar Hutan
Pemadaman Karhutla di kawasan Gambut di Desa Kota Bumi, Kecamatan Tanjung Lubuk, Ogan Komering Ilir (OKI) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
  • Robert J. Kardinal mengusulkan hukuman maksimal, termasuk hukuman mati, bagi pelaku karhutla yang sengaja membakar kawasan hutan.
  • Karhutla dinilai terus berulang dan berdampak pada hutan, ekonomi, kesehatan, pendidikan, transportasi, serta sumber penghidupan.
  • RUU Kehutanan didorong memperkuat sanksi, sementara pemerintah mengerahkan personel dan peralatan untuk menangani karhutla.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setuju pelaku karhutla sengaja diberi hukuman maksimal?
Vote Now
25/8/2026

Prabowo Subianto menyebut penanganan karhutla di sejumlah daerah mulai teratasi dan termitigasi. Ia berharap persoalan tersebut selesai dalam satu hingga dua minggu ke depan.

27 Agustus 2026

RUU tentang Kehutanan resmi disetujui menjadi RUU Usul Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI setelah proses harmonisasi di Baleg DPR.

hingga minggu ketiga Agustus 2026

Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah mencatat 72.431 kasus ISPA yang tersebar di 14 kabupaten/kota.

sepanjang Januari hingga Agustus 2026

Luas lahan terbakar di Riau tercatat mencapai 16.277,50 hektare.

2/9/2026

Robert J. Kardinal mengusulkan hukuman maksimal, termasuk hukuman mati, bagi pelaku karhutla yang sengaja membakar kawasan hutan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setuju pelaku karhutla sengaja diberi hukuman maksimal?
Vote Now
  • What?
    Robert J. Kardinal mengusulkan hukuman maksimal, termasuk hukuman mati, bagi pelaku karhutla yang terbukti sengaja membakar kawasan hutan.
  • Who?
    Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar Robert J. Kardinal dan Presiden Prabowo Subianto.
  • Where?
    Usulan disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Karhutla disebut terjadi di sejumlah daerah, termasuk Riau dan wilayah Kalimantan.
  • When?
    Robert menyampaikan usulan pada Rabu (2/9/2026). Prabowo menyampaikan penanganan karhutla pada Selasa (25/8/2026).
  • Why?
    Karhutla terus berulang dan berdampak pada hutan, kerugian ekonomi, kesehatan, keselamatan masyarakat, pendidikan, transportasi, serta sumber penghidupan.
  • How?
    Robert mendorong penguatan sanksi melalui pembahasan RUU Kehutanan. Pemerintah mengerahkan helikopter, pesawat, bor air, pompa air, dan ribuan personel.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setuju pelaku karhutla sengaja diberi hukuman maksimal?
Vote Now

Pak Robert bilang orang yang sengaja membakar hutan harus diberi hukuman maksimal. Api hutan datang lagi setiap tahun dan membuat orang sakit. Pak Prabowo bilang api di beberapa tempat mulai teratasi. Pemerintah memakai helikopter, pesawat, pompa air, dan banyak petugas untuk menangani api.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setuju pelaku karhutla sengaja diberi hukuman maksimal?
Vote Now

Pembahasan RUU Kehutanan memberi ruang untuk memperkuat sanksi terhadap pihak yang memerintahkan, membiayai, atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan. Di saat yang sama, penanganan di lapangan telah melibatkan helikopter, pesawat, bor air, pompa air, serta ribuan personel di tengah upaya mitigasi karhutla.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setuju pelaku karhutla sengaja diberi hukuman maksimal?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar, Robert J. Kardinal mengusulkan pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terbukti sengaja membakar kawasan hutan diganjar hukuman maksimal, termasuk hukuman mati.

Hukuman maksimal ini perlu diterapkan mengingat karhutla terus berulang setiap tahun, sementara dampaknya bukan hanya menghancurkan hutan dan menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga mengancam kesehatan hingga keselamatan masyarakat.

“Kita melihat ini sudah berulang setiap tahun. Sudah puluhan tahun kita menghadapi masalah ini, dan korban terus berjatuhan. Bukan hanya kerugian materi, tapi juga merenggut nyawa dan merusak kesehatan masyarakat,” kata Robert kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Menurut dia, pembakaran hutan yang dilakukan secara sengaja dan berdampak luas harus ditempatkan sebagai kejahatan serius. Jika perbuatan tersebut terbukti menimbulkan kerusakan ekologis, kerugian ekonomi, gangguan kesehatan masyarakat bahkan menimbulkan korban jiwa, maka pelakunya harus menghadapi hukuman yang sepadan dengan akibat yang ditimbulkan.

“Kalau seseorang sengaja membakar hutan dan akibatnya masyarakat luas menderita, kesehatan terganggu, lingkungan rusak, bahkan ada korban jiwa, maka jangan dianggap sebagai kejahatan biasa. Hukum harus hadir dengan hukuman yang benar-benar membuat jera,” kata Robert.

1. Karhutla ancaman serius bukan bencana musiman

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni melakukan pengecekkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Berau, Kalimantan Timur. (Dok. Kemenhut)

Menurut dia, karhutla tidak bisa lagi dipandang sebagai bencana musiman yang cukup ditangani dengan memadamkan api. Kebakaran yang terus berulang menunjukkan masih lemahnya pencegahan, pengawasan dan penegakan hukum terhadap pihak yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar.

Ancaman karhutla juga tercermin dari luas kawasan yang terbakar. Di Riau, luas lahan terbakar sepanjang Januari hingga Agustus 2026 tercatat mencapai 16.277,50 hektare. Angka tersebut memperlihatkan persoalan kebakaran hutan dan lahan masih jauh dari selesai.

Dia juga menegaskan, kerugian yang ditimbul tidak boleh dihitung hanya dari luas hutan yang terbakar. Karhutla juga mengganggu kesehatan, aktivitas pendidikan, transportasi dan ekonomi hingga hilangnya sumber penghidupan.

Ia mencontohkan, Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah mencatat 72.431 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) hingga minggu ketiga Agustus 2026 yang tersebar di 14 kabupaten/kota.

Kondisi lebih ekstrem terjadi di Kalimantan Selatan (Kalsel). Konsentrasi partikulat halus PM2.5 di Banjarbaru sempat melonjak hingga 480 mikrogram per meter kubik, yang masuk kategori berbahaya bagi kesehatan.

Sementara di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, ISPA bahkan menggeser hipertensi sebagai penyakit nomor satu.

“Dampaknya sudah sangat nyata. Anak-anak, lansia, ibu hamil menjadi kelompok paling rentan. Mereka menghirup udara beracun setiap hari. Ini bukan sekadar bencana lingkungan, tapi juga darurat kemanusiaan,” kata Robert.

2. RUU Kehutanan harus memperkuat sanksi

Lahan seluas 673,4 hektare terdampak karhutla di Taman Nasional Way Kambas, petugas gabungan terus berupaya melakukan pemadaman, Kelurahan Kuala Penet, Kecamatan Resort Kuala Penet, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung (21/8/2026). (Dok. BNPB)

Karena itu, Robert mendorong penguatan sanksi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Adapun RUU tentang Kehutanan saat ini telah resmi disetujui menjadi RUU Usul Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 27 Agustus 2026 setelah melalui proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Revisi tersebut, menurut Robert, harus menjadi momentum untuk membongkar kelemahan penegakan hukum selama ini. Sanksi tidak boleh hanya menyasar orang yang berada di lapangan, tetapi harus mampu mengejar aktor yang memerintahkan, membiayai atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan.

“Kita tidak menuduh siapa-siapa di sini. Selain masyarakat yang selama ini selalu dituduh membakar lahan, mungkin juga ada pihak yang membayar, direktur atau pemilik perusahaan. Karena itu persoalan ini harus dilihat secara menyeluruh,” kata Robert.

3. Prabowo targetkan karhutla beres maksimal 2 minggu

Menhut Raja Antoni saat meninjau lokasi karhutla di Kabupaten Banjar, Kalsel, Minggu (23/8/2026). (dok.Kemenhut)

Presiden Prabowo Subianto menyebut, penanganan karhutla di sejumlah daerah mulai teratasi dan termitigasi. Dia berharap, persoalan tersebut dapat diselesaikan dalam satu hingga dua minggu ke depan. Hal itu disampaikan Prabowo dalam Peluncuran Program PLTS 100 Gigawatt peak (GWp) yang diselenggarakan di Kabupaten Jembrana, Bali, Selasa (25/8/2026).

"Sekarang saya kira sudah mulai teratasi, termitigasi di beberapa tempat. Saya kira saya berharap dalam satu-dua minggu ini bisa selesai semua," kata Prabowo dalam siaran langsung di YouTube Sekretariat Presiden.

Prabowo menyebut, berbagai upaya untuk menangani karhutla yang terjadi di tengah ancaman El Nino, meliputi puluhan helikopter, belasan pesawat, serta berbagai teknik penanganan di lapangan. Kepala Negara juga menyebut, pemerintah telah mengerahkan ratusan bor air, ratusan pompa air, dan ribuan personel untuk menangani karhutla.

"Jadi saya besar hati, saya bangga dengan prestasi petugas-petugas kita di lapangan," ujar dia.

Sampaikan pilihanmu soal sanksi pelaku karhutla

Setuju pelaku karhutla sengaja diberi hukuman maksimal?

See More
Setuju hukuman maksimal
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Tidak setuju hukuman maksimal

Curated For You

Editorial Team

Related Article