Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai penegakan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi titik lemah penanganan bencana yang berulang di Indonesia. Persoalan regulasi, efektivitas sanksi, dan pemulihan korban menjadi sorotan dalam penyusunan kajian pencegahan dan penanganan karhutla dari perspektif hak asasi manusia (HAM).
“Penegakan hukum ini titik paling lemah, karena memang di regulasi juga ada kelemahan, khususnya terkait dengan penegakan hukum pidana lingkungan," kata Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, Selasa (13/10/2016).
