Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Karhutla Berulang, Komnas HAM Soroti Lemahnya Sanksi
Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui operasi darat dan udara menyusul peningkatan jumlah titik panas (hotspot) dengan tingkat kepercayaan tinggi pada pemantauan terbaru. Perhatian terutama diarahkan ke Kalimantan Tengah yang mencatat jumlah hotspot tertinggi di antara enam provinsi prioritas. (Dok. Kemenhut)
  • Komnas HAM menilai penegakan hukum menjadi titik lemah dalam penanganan karhutla yang berulang di Indonesia.

  • Komnas HAM menerima sembilan aduan karhutla hingga September 2026, dengan korporasi dan pemerintah daerah paling banyak diadukan.

  • Regulasi pemulihan kerusakan lingkungan dinilai belum jelas, sementara luas karhutla Januari hingga Juni 2026 mencapai 107 ribu hektare.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Selasa (13/10/2016)

Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyebut penegakan hukum sebagai titik paling lemah dalam penanganan karhutla.

Januari hingga Juni 2026

Data Sipongi Kementerian Kehutanan mencatat luas karhutla mencapai 107 ribu hektare.

hingga September 2026

Komnas HAM menerima sembilan aduan terkait karhutla. Aduan paling banyak berasal dari Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Komnas HAM menyoroti lemahnya penegakan hukum, efektivitas sanksi, dan aturan pemulihan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan.
  • Who?
    Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, Delsi Niceku, dan M. R. Andri Gunawan Wibisana menyampaikan sorotan tersebut.
  • Where?
    Aduan paling banyak berasal dari Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. Pembahasan dilakukan dalam FGD Komnas HAM.
  • When?
    Uli menyampaikan pernyataan pada Selasa (13/10/2016). Komnas HAM menerima aduan hingga September 2026, sementara data luas karhutla mencakup Januari hingga Juni 2026.
  • Why?
    Regulasi dinilai memiliki kelemahan, tersebar, berpotensi tumpang tindih, dan belum mengatur pemulihan lingkungan secara jelas.
  • How?
    Sanksi administrasi didahulukan, sedangkan sanksi pidana terhadap warga, masyarakat, dan korporasi dinilai belum efektif.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Komnas HAM melihat kebakaran hutan sering terjadi dan hukum belum cukup kuat untuk menghentikannya. Ada sembilan aduan dari masyarakat, terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. Banyak aduan menyebut korporasi dan pemerintah daerah. Sekarang, aturan untuk memperbaiki lingkungan yang rusak juga masih belum jelas.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kajian Komnas HAM membuka ruang untuk melihat penanganan karhutla secara lebih menyeluruh, bukan hanya melalui sanksi, tetapi juga regulasi dan pemulihan korban serta lingkungan. Sorotan dari berbagai ahli dapat memperjelas bagian aturan yang masih tumpang tindih dan belum mengatur mekanisme pemulihan secara terang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai penegakan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi titik lemah penanganan bencana yang berulang di Indonesia. Persoalan regulasi, efektivitas sanksi, dan pemulihan korban menjadi sorotan dalam penyusunan kajian pencegahan dan penanganan karhutla dari perspektif hak asasi manusia (HAM).

“Penegakan hukum ini titik paling lemah, karena memang di regulasi juga ada kelemahan, khususnya terkait dengan penegakan hukum pidana lingkungan," kata Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, Selasa (13/10/2016).

1. Komnas HAM terima sembilan aduan karhutla

Diskusi Terfokus Ahli (FGD) Komnas HAM tentang Kajian Regulasi Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dalam Perspektif HAM, Selasa (13/10/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Hal ini diungkapkan Uli saat Diskusi Terfokus Ahli (FGD) Komnas HAM tentang Kajian Regulasi Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dalam Perspektif HAM.

Uli menyampaikan Komnas HAM menerima sembilan aduan terkait karhutla hingga September 2026. Aduan paling banyak berasal dari Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat, sementara pihak yang paling banyak diadukan adalah korporasi dan pemerintah daerah.

“Selama ini sanksi administrasi yang didahulukan, sanksi pidana terutama terhadap para pelaku karhutla baik itu warga, masyarakat maupun korporasi, ini belum efektif,” kata dia.

2. Luas karhutla mencapai 107 ribu hektare

Manggala Agni melakukan pemadaman Karhutla di Kalimantan (dok. Kemenhut)

Ketua Tim Kerja Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Delsy Nike, memaparkan data Sipongi Kementerian Kehutanan yang mencatat luas karhutla pada Januari hingga Juni 2026 mencapai 107 ribu hektare. Angka tersebut disebut naik 120 persen dibandingkan luas karhutla pada 2019.

Menurut Delsi, persoalan juga muncul karena regulasi pencegahan dan penanganan karhutla tersebar serta berpotensi tumpang tindih.

“Kerusakan atas ekosistem dan kerugian masyarakat tidak diikuti dengan pemulihan yang memadai dan menyeluruh,” ujarnya.

3. Pemulihan lingkungan belum diatur secara jelas

Ilustrasi kerusakan lingkungan akibat pertambangan. (Dok. WALHI Sulsel)

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, M. R. Andri Gunawan Wibisana, menyoroti ketidakjelasan aturan mengenai mekanisme pemulihan kerusakan lingkungan. Menurut dia, regulasi belum mengatur secara terang kapan pemulihan harus dilakukan melalui remediasi, rehabilitasi, atau restorasi.

“Pada dasarnya kita tidak punya aturan yang clear soal ini,” kata Andri dalam kesempatan yang sama.

Dia juga menilai aturan belum menjelaskan secara tuntas pembagian jalur pemulihan melalui mekanisme perdata dan administratif maupun sanksi administratif.

Curated For You

Editorial Team

Related Article