Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Karhutla RI Disorot, Pakar: Bantahan Bakom Tak Hentikan Asap ke ASEAN

5 min read
Karhutla RI Disorot, Pakar: Bantahan Bakom Tak Hentikan Asap ke ASEAN
Kepala Badan Komunikasi, Syahganda Nainggolan di kantor Lemhanas. (Dokumentasi Bakom)
  • Pakar UI Hikmahanto Juwana menilai pernyataan Kepala Bakom Syahganda Nainggolan tidak berempati terhadap warga terdampak karhutla dan tidak menghentikan asap yang merugikan kesehatan serta aktivitas.
  • Hikmahanto meminta pemerintah meminta maaf dan terbuka menerima bantuan, karena perjanjian ASEAN 2002 mewajibkan pencegahan, pemantauan, dan pengurangan asap lintas batas melalui kerja sama regional.
  • Pernyataan Syahganda dikritik publik sebagai blunder, terutama karena mengaitkan karhutla dengan ring of fire dan menyebut kebakaran berbulan-bulan dipicu faktor alam, bukan ulah manusia.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana menyayangkan pernyataan Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, Syahganda Nainggolan, saat menanggapi protes negara tetangga tentang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tidak juga rampung.

Syahganda mengatakan saat tidak ada asap, Indonesia turut mengirimkan oksigen ke Singapura dan Malaysia. Hutan-hutan yang dimiliki Indonesia, diklaim Syahganda berkontribusi mengirimkan oksigen ke negara tetangga.

Hikmahanto menilai pernyataan Kepala Bakom itu nirempati kepada masyarakat Indonesia yang terdampak karhutla, khususnya yang bermukim di Riau, Sumatra Selatan, dan Pulau Kalimantan.

"Padahal, saat ini para pejabat di Indonesia justru harus menunjukkan rasa empati kepada masyarakat bukan berbantah dengan pejabat negara tetangga. Bantahan apa pun yang disampaikan oleh para pejabat Indonesia tidak akan menghentikan asap yang telah menyebar. Selain itu, asap sudah merugikan kesehatan dan aktivitas masyarakat," ujar Hikmahanto kepada IDN Times, Senin (12/10/2026).

Menurut Hikmahanto, Kepala Bakom sebaiknya meminta maaf kepada masyarakat di Tanah Air dan warga negara tetangga karena penanganan karhutla belum berjalan maksimal.

"Seharusnya sih kita (pemerintah) meminta maaf, memang Indonesia gak bisa handle (karhutla) kok. Tetapi, selain menyampaikan permintaan maaf, pemerintah sekaligus membuka diri untuk menerima bantuan dari negara lain," kata dia.

  1. 1. Indonesia wajib mencegah asap lintas batas sesuai kesepakatan ASEAN Transboundary Haze Pollution

    Karhutla, Malaysia
    Situasi kabut asap dari karhutla Indonesia yang dirasakan oleh warga Malaysia. (ANTARA FOTO/Rangga Pandu Asmara)

    Karhutla yang terjadi di Indonesia dan telah berlangsung selama beberapa bulan menyebabkan kemarahan terhadap warga Malaysia dan Singapura. Bahkan, perhelatan balap mobil F1 tak bisa dilakukan secara maksimal karena tertutup kabut. Sedangkan, warga di Pulau Kalimantan dan Sumatra mulai mengalami gangguan Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA).

    Hikmahanto mengingatkan, Indonesia dan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara telah memiliki perjanjian bersama bernama 'ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution.' Perjanjian yang diteken pada 2002 lalu itu bertujuan untuk mencegah, memantau, dan mengurangi karhutla melalui kerja sama regional di antara negara-negara anggota ASEAN.

    "Di dalam pasal 2 tertulis tujuan dari perjanjian adalah untuk mencegah dan memantau polusi asap lintas batas akibat kebakaran lahan dan atau hutan yang harus dimitigasi melalui upaya nasional bersama dan peningkatan kerja sama regional serta internasional. Hal ini harus diupayakan dalam konteks pembangunan berkelanjutan secara menyeluruh dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam perjanjian ini," kata Hikmahanto.

    Dengan adanya perjanjian itu, kata Hikmahanto, Indonesia terhindar dituntut oleh negara anggota ASEAN lainnya. Sebab, dengan adanya perjanjian tersebut, isu kebakaran hutan dan lahan di Indonesia akan dianggap menjadi permasalahan bersama di kawasan Asia Tenggara.

    "Jadi, sebagai kompensasi bahwa pemerintah kita gak akan diajukan ke pengadilan internasional, melalui kerja sama ini, pemerintah mengatakan ingin bergotong royong dengan negara lain untuk mengatasi ini. Maka, Indonesia terhindar kewajiban membayar ganti rugi," kata dia.

  2. 2. Lewat kesepakatan ASEAN, Indonesia harus terbuka menerima bantuan dari negara lain

    Guru besar hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. (IDN Times/Irfan Fathurrohman)
    Guru besar hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. (IDN Times/Irfan Fathurrohman)

    Hikmahanto juga menyebut konsekuensi lainnya dari meneken perjanjian kabut asap lintas batas ASEAN, yakni negara lain bisa ikut memberikan masukan tentang penanganan karhutla. Termasuk Indonesia yang harus bersedia membuka diri untuk menerima bantuan dari negara lain.

    "Cawe-cawe ini tidak akan dianggap oleh Indonesia dari negara lain dalam penanganan karhutla ini. Termasuk pemberian bantuan juga sih," kata mantan dekan di Fakultas Hukum UI itu.

    Dia mengatakan, kerja sama regional ini yang sedang diupayakan oleh Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim dengan mengatakan kerangka kerja sama regional lewat ASEAN menjadi opsi terbaik dalam penanganan karhutla.

    "Jadi, ini bukan lagi masalah Indonesia sendiri tetapi masalah ASEAN yang harus ditangani bersama. Tentu hal itu harus atas persetujuan Indonesia sesuai yang diatur di dalam pasal 4 perjanjian tersebut," kata dia.

    Lagipula, kata Hikmahanto, Indonesia sudah bersedia menerima bantuan penanganan karhutla dari Jepang. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi Indonesia menolak pemberian bantuan dari negara tetangga di kawasan ASEAN.

  3. 3. Pernyataan Kepala Bakom dianggap blunder oleh publik

    Kepala Bakom RI, Syahganda Nainggolan (IDN Times/Ilman Nafi'an)
    Kepala Bakom RI, Syahganda Nainggolan (IDN Times/Ilman Nafi'an)

    Pernyataan Kepala Bakom juga dianggap blunder dan dikritik luas oleh publik di Tanah Air. Publik kecewa terhadap cara Syahganda yang dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai kepala komunikasi dari kebijakan pemerintah. Syahganda juga dianggap tak memahami konsep ring of fire lantaran mengaitkannya dengan peristiwa karhutla.

    "Negara kita adalah negara yang (berada) di ring of fire, ini negara penuh bencana. Tetapi, kita harus yakin bahwa dengan ini kita akan menjadi lebih kuat, resilience terhadap semua kemungkinan-kemungkinan. Alhamdulilah, dari segi growth pertumbuhan ekonomi dan pemerataan tidak terpengaruh," ujar Syahganda di kantor Lemhanas, Jakarta Pusat pada Sabtu (10/10/2026).

    Warganet mengatakan, keberadaan Indonesia di cincin api pasifik (ring of fire) berbeda dengan konsep karhutla. Keberadaan Indonesia di ring of fire berdampak pada risiko Indonesia dilanda gempa bumi dan letusan gunung berapi. Sementara, karhutla merupakan insiden terbakarnya hutan dan lahan.

    "Apa hubungannya kebakaran sama ring of fire?" tanya warganet seperti dikutip pada hari ini.

    "Dia gak bisa bedain gunung meletus dan kebakaran hutan. Ini benar-benar perwakilan IQ 78, aslik," kata warganet lainnya.

    "Oh, berarti boomer-boomer ini menganggap ring of fire itu adalah cincin bencana, bukan cincin gunung berapi," kata warganet.

    Warganet juga semakin geram lantaran Syahganda menyebut karhutla yang sudah berlangsung selama beberapa bulan dipicu oleh faktor alam dan bukan karena ulah manusia.

Share Article
Editorial Team

Dari Kebun Nilam ke Pasar Dunia

Related Articles

See More