Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung RI siap membantu Presiden Joko “Jokowi” Widodo dalam mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah.
MA telah menolak kasasi yang diajukan Presiden Jokowi terkait karhutla. Dengan demikian, MA menguatkan vonis tingkat banding yang menyatakan Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi karhutla.