Jakarta, IDN Times - Kasus penemuan tujuh janin dalam boks makanan di Makassar langsung menggemparkan publik beberapa waktu lalu. Dua tersangka dalam kejadian ini adalah NM (29) dan SP (30). Tersangka perempuan NM diketahui melakukan aborsi sejak 2012 hingga 2017.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengungkapkan dalam kasus ini perlu ditelusuri alasan aborsi. Komnas Perempuan menilai kasus perempuan yang berhadapan dengan hukum tak boleh hanya dilihat dari tindak pidana pengguguran kandungannya semata.
“Tapi harus dilihat latar belakang mengapa itu (aborsi) itu terjadi. Karena bagaimanapun tanpa latar belakang dan struktur sosial yang memenuhi itu tidak terjadi,” ujarnya kepada IDN Times, Kamis (16/6/2022).