Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Andrie Yunus KontraS, Oditur Militer Limpahkan 11 Bukti Termasuk Aki Bekas
Dua barang bukti sepeda motor yang ikut dilimpahkan ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta untuk kasus Andrie Yunus (IDN Times/Santi Dewi)
  • Oditur Militer Tinggi II Jakarta menyerahkan 11 barang bukti, termasuk aki bekas dan dua motor, ke Pengadilan Militer II-08 terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
  • Empat anggota TNI, yaitu Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Nandala Dwi Prasetia, dan Pas Sami Lakka resmi menjadi terdakwa dengan sidang perdana dijadwalkan pada 29 April 2026.
  • Keempat terdakwa dijerat pasal penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, meski tim advokasi korban menilai kasus ini seharusnya dikategorikan sebagai upaya pembunuhan berencana.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
12 Maret 2026

Aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, terjadi di area Salemba, Jakarta Pusat.

8 April 2026

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan kasus penyiraman ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pembunuhan berencana dan tindak terorisme terstruktur.

9 April 2026

Tim investigasi independen yang membantu TAUD memberikan keterangan mengenai temuan identitas tambahan bernama Muhammad Akbar Kuddus dari TNI AL.

16 April 2026

Oditur Militer Tinggi II Jakarta melimpahkan 11 barang bukti, termasuk aki bekas dan dua sepeda motor, ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Pada hari yang sama, oditur menjelaskan empat anggota TNI dijerat pasal penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

17 April 2026

Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan mendaftarkan berkas perkara empat anggota TNI terkait kasus penyiraman air keras.

27 April 2026

Tanggal awal yang dipertimbangkan untuk sidang perdana sebelum akhirnya dijadwalkan ulang karena benturan jadwal persidangan lain.

29 April 2026

Sidang perdana empat anggota TNI digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan menghadirkan seluruh terdakwa.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Oditur Militer Tinggi II Jakarta melimpahkan 11 barang bukti, termasuk aki bekas dan dua sepeda motor, ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
  • Who?
    Empat anggota TNI, yaitu Sersan Dua Mar Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Letnan Satu Pas Sami Lakka, telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini.
  • Where?
    Pelimpahan dilakukan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Aksi penyiraman air keras yang menjadi dasar perkara terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.
  • When?
    Barang bukti dilimpahkan pada Kamis, 16 April 2026. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026 pukul 09.00 WIB.
  • Why?
    Pelimpahan dilakukan karena berkas perkara telah lengkap dan para tersangka kini berstatus terdakwa atas dugaan penganiayaan berat terhadap aktivis Andrie Yunus.
  • How?
    Berkas perkara dan barang bukti diserahkan oleh Oditur Militer kepada Pengadilan Militer sesuai prosedur hukum militer
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Empat tentara katanya nyiram air keras ke orang bernama Andrie. Sekarang mereka mau disidang di pengadilan tentara. Ada banyak barang bukti, kayak motor, tumbler, sama aki bekas. Sidangnya nanti tanggal 29 April. Mereka bisa dipenjara lama kalau terbukti salah. Semua orang nunggu sidangnya dimulai.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Proses pelimpahan 11 barang bukti dan penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Militer menunjukkan bahwa sistem peradilan militer berjalan sesuai prosedur dan transparan. Penegasan jadwal serta kehadiran terdakwa dalam sidang perdana mencerminkan komitmen lembaga hukum untuk menindaklanjuti kasus ini secara tertib, terukur, dan terbuka di hadapan publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya mengatakan, ada 11 benda yang dijadikan barang bukti dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026). Di dalam belasan barang bukti itu terdapat satu gelas tumbler yang diduga untuk menampung cairan keras dan satu aki bekas. Selain itu, dua sepeda motor yang digunakan oleh empat pelaku lapangan juga ikut dilimpahkan.

"Ada 11 item barang bukti termasuk dua unit sepeda motor," ujar Andri kepada IDN Times melalui pesan pendek pada hari ini.

Sementara, keempat tersangka yang merupakan anggota TNI tidak ikut dihadirkan secara fisik dalam proses pelimpahan di Pengadilan Militer, Jakarta. Namun, dengan adanya proses pelimpahan keempat anggota TNI maka mereka sudah menjadi terdakwa. Di dalam peradilan umum seorang individu baru menyandang status terdakwa usai dibacakan dakwaan di ruang sidang.

"Karena semua sudah kami limpahkan ke pengadilan militer maka status para tersangka sudah menjadi terdakwa," tutur dia.

1. Sidang perdana bagi keempat anggota TNI digelar pada 29 April 2026

Oditur militer II Jakarta ketika melimpahkan berkas Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Freddy Ferdian Isnartanto menyatakan, sidang perdana bagi empat anggota TNI yang menyiram air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, digelar pada Rabu (29/4/2026). Alokasi waktu dipilih Rabu, agar tidak berbenturan dengan sidang kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI yang melibatkan tiga anggota Kopassus TNI Angkatan Darat (AD) sebagai terdakwa.

Selain itu, mereka memiliki prosedur untuk menggelar sidang 10 hari usai berkas perkara didaftarkan. Dia memperkirakan bila dihitung hari ini hingga 10 hari ke depan, maka semula jadwal sidang perdana digelar pada Senin (27/4/2026).

"Kalau sekarang tanggal 16 (April), berarti besok tanggal 17 (April). Kami akan mendaftar pada tanggal 17 April. Berarti 10 hari ke depan, tanggal 27 April. Tapi, kami lihat perkembangan sidang karena Senin itu ada persidangan pembunuhan Kacab BRI. Sehingga kami mungkin mempertimbangkan di hari Rabu," ujar Freddy.

Rencananya sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Dia menyatakan, dalam persidangan perdana, semua terdakwa akan dihadirkan. Menurut Freddy, sesuai dengan prosedur di Oditur Militer, tahanan dihadirkan sesuai dengan persidangan di pengadilan militer, yakni Senin dan Rabu.

"Sehingga, mungkin tanggal perkiraan ya sudah bisa kami sampaikan. Sementara, kami akan menggelar persidangan perdana pada Rabu, tanggal 29 April 2026. Agendanya pembacaan surat dakwaan. Untuk terdakwa pasti dihadirkan saat sidang perdama dan itu bersifat wajib," katanya.

2. Identitas keempat tersangka di dalam berkas perkara

Anggota TNI Budhi Hariyanto Widhi Cahyono merupakan satu dari empat pelaku lapangan penyiram air keras. (Tangkapan layar YouTube Sahabat ICW)

IDN Times sempat melihat bagian depan dari berkas perkara yang diserahkan ke pengadilan militer. Di bagian depan berkas itu tertulis nama keempat terdakwa. Identitas keempatnya yakni Sersan Dua Mar Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), dan Letnan Satu Pas Sami Lakka (SL).

Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya enggan berkomentar soal identitas keempat terdakwa. Ia hanya menyebut detail informasinya akan dipaparkan di ruang sidang.

Identitas keempat terdakwa tak sepenuhnya selaras dengan pemaparan yang disampaikan oleh kuasa hukum Andrie Yunus yang diberi nama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Tim investigasi independen yang membantu TAUD menyebut, di dalam potongan rekaman CCTV terdapat individu lain yang bernama Muhammad Akbar Kuddus. Ia berasal dari satuan TNI Angkatan Laut (AL). Tim investigasi independen menemukan kecocokan wajah Akbar di media sosial dan yang terekam di kamera CCTV ketika aksi penyiraman air keras terjadi.

"Muhammad Akbar Kuddus juga merupakan seorang perwira TNI. Foto-fotonya kami kumpulkan dari sumber terbuka di media sosial," ujar anggota tim investigasi independen, Ravio Patra, ketika memberikan keterangan pada Kamis (9/4/20266).

3. Empat anggota TNI hanya dijerat dengan pasal penganiayaan berat

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Di forum itu, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya mengatakan, pihaknya menjerat empat anggota TNI dengan pasal berlapis. Namun, dakwaan primer menggunakan Pasal 469 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat.

"Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," ujar Andri ketika memberikan keterangan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur pada Kamis (16/4/2026).

Selain itu, oditur militer juga menggunakan Pasal 448 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun untuk dakwaan subsider. Kemudian, oditur militer juga mengenakan Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) jo Pasal 20 huruf C dengan ancaman hukuman bui maksimal tujuh tahun.

Pasal yang didakwakan kepada empat anggota TNI berbeda dari harapan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Mereka menilai penyiraman air keras terhadap Andrie merupakan perbuatan yang terstruktur dan terorganisir.

Sehingga, pelaku lapangan tak hanya berjumlah empat orang. Berdasarkan penelusuran tim investigasi independen TAUD, setidaknya ada 16 orang yang terlibat di dalam aksi penyiraman air keras pada Kamis (12/3/2026) di area Salemba, Jakarta Pusat.

Anggota TAUD, Afif Abdul Qoyyim mengatakan berdasarkan skenario peristiwa pada 12 Maret 2026 lalu, maka konstruksi tindakannya masuk upaya pembunuhan berencana. Mereka melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (8/4/2026) dengan pasal 459 juncto pasal 17 juncto pasal 20 KUHP.

Mereka juga menggunakan pasal dugaan tindak terorisme terstruktur sesuai dengan pasal 600, pasal 601, pasal 602 KUHP. TAUD mengikuti janji Presiden Prabowo Subianto yang menyebut aksi penyiraman air keras yang dialami Andrie merupakan tindakan terorisme.

Editorial Team