Jakarta, IDN Times - Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya mengatakan, ada 11 benda yang dijadikan barang bukti dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026). Di dalam belasan barang bukti itu terdapat satu gelas tumbler yang diduga untuk menampung cairan keras dan satu aki bekas. Selain itu, dua sepeda motor yang digunakan oleh empat pelaku lapangan juga ikut dilimpahkan.
"Ada 11 item barang bukti termasuk dua unit sepeda motor," ujar Andri kepada IDN Times melalui pesan pendek pada hari ini.
Sementara, keempat tersangka yang merupakan anggota TNI tidak ikut dihadirkan secara fisik dalam proses pelimpahan di Pengadilan Militer, Jakarta. Namun, dengan adanya proses pelimpahan keempat anggota TNI maka mereka sudah menjadi terdakwa. Di dalam peradilan umum seorang individu baru menyandang status terdakwa usai dibacakan dakwaan di ruang sidang.
"Karena semua sudah kami limpahkan ke pengadilan militer maka status para tersangka sudah menjadi terdakwa," tutur dia.
