Jakarta, IDN Times - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap fakta-fakta baru terkait penangkapan musisi Erdian Aji Prihartanto, atau yang akrab disapa Anji, dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan saat ditangkap, Jumat 11 Juni 2021, di studio kawasan Cibubur, Anji dinilai kooperatif. Sehingga pada keesokan harinya pada Sabtu 12 Juni 2021, polisi dapat mengumpulkan barang bukti lainnya di Bandung, Jawa Barat.
"Diamankan biji-biji ganja di lokasi kedua, batang ganja, di kotak ini kita amankan batang ganja dan ada buku Hikayat Pohon Ganja, ini yang kita amankan di tempat kedua," ujar Kombes Ady dalam konferensi pers yang dipantau secara virtual, Rabu (16/6/2021).