Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara didakwa menerima suap Rp32,4 miliar pada perkara dugaan korupsi bantuan sosial COVID-19 se-Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial. Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu (21/4/2021).
Jaksa KPK mengatakan mengatakan bahwa uang suap yang diterima Juliari didapat melalui bekas anak buahnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial.