Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Mazda CX-5 dan uang tunai senilai 78 ribu dolar Singapura atau setara Rp1 miliar. Penyitaan ini terkait dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Hari ini Penyidik melakukan penyitaan terhadap pihak terkait, berupa satu unit kendaraan roda empat dan uang tunai senilai 78.000 dolar Singapura atau ekuivalen sekitar Rp1 miliar lebih," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin (16/3/2026).
Penyitaan dilakukan KPK dari pihak terkait perkara ini. Namun, identitasnya tak diungkapkan kepada publik.
"Penyidik masih akan terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri peran dari pihak-pihak lain dan melacak aliran uang hasil dugaan tindak pidana korupsi ini," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Februari 2026. Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan enam tersangka.
Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Hamonongan selaku Kasi Intel DJBC. Lalu, John Field selaku Pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.
Atas perbuatannya, terhadap RZL, SIS dan ORL selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.
JF, AND, dan DK selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, terhadap Sdr. RZL, Sdr. SIS, dan Sdr. ORL juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam tangkap tangan itu, KPK menyita sejumlah barang. Antara lain emas senilai Rp40,5 miliar.
Kasus ini berawal pada Oktober 2025. Saat itu Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.
Orlando kemudian memerintahkan anak buahnya menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.
Rule set ini kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan parameternya ke mesin pemeriksa barang.
Akibat pengondisian tersebut barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Hal itu membuat barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.
Setelah pengondisian beres, terjadi penyerahan uang dari PT Blueray kepada pihak di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi. Bahkan, penerimaan dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah pegawai Bea dan Cukai.
KPK pun telah melakukan pengembangan dengan menetapkan tersangka baru dan menangkapnya. Sosok itu adalahh Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kasus Bea Cukai, KPK Sita Mobil Mazda dan Uang Rp1 Miliar

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
Curated For You
- Kasus Bupati Rejang Lebong, KPK Sita Uang Rp1 Miliar16 Mar 2026, 12:40 WIB
Topics
Editorial Team
EditorSatria Permana
Related Article
Trump Diterbangkan Secara Rahasia dari Turki akibat Ancaman Iran11 Agu 2026, 21:41 WIB
Toko Emas di Riau Digeledah Polisi, Pengembangan Kasus PETI11 Agu 2026, 21:39 WIB
Diduga Abaikan Tugas, Demokrat SP3 Anggota DPRD TTU Julianus Naikteas11 Agu 2026, 21:38 WIB
Kronologi Mayor Faisal Selundupkan Sabu Pakai Pesawat TNI11 Agu 2026, 21:35 WIB
Vietnam Memulai Pembangunan Fregat Antikapal Selam di Da Nang11 Agu 2026, 21:18 WIB
Telkom Solution Perluas Konektivitas Andal Lewat Connectivity+11 Agu 2026, 21:13 WIB
Fast Track S1-S2 Itera dengan ITB, Mahasiswa Bisa Raih Dua Ijazah11 Agu 2026, 21:03 WIB
Truk Bermoncong Mulai Hilang dari Jalanan, Ternyata Ini Penyebabnya11 Agu 2026, 21:00 WIB
Aturan Baru Pilkades Lombok Timur, PPPK Bisa Ikut Mencalonkan Diri11 Agu 2026, 20:46 WIB
Gubernur NTB Dapat Dukungan Pusat, Mori: Jadi Ketua KONI Ada Syaratnya!11 Agu 2026, 20:41 WIB
Dikira Bunuh Diri, Perempuan di Tangerang Ternyata Dibunuh Kekasih11 Agu 2026, 20:35 WIB
Public Speaking Bukan Sekadar Berani Ngomong, Ini 5 Manfaat Besarnya11 Agu 2026, 20:30 WIB
Perempuan di Tangerang Ditemukan Tewas di Kamar Kontrakan11 Agu 2026, 20:27 WIB
Korupsi Kuota Haji, Eks Stafsus Yaqut Diperkaya 5,2 Juta Dolar AS11 Agu 2026, 20:27 WIB
Literasi Keuangan RI Lampaui Target 2029, Tapi 30 Persen Warga Tak Kenal LPS11 Agu 2026, 20:25 WIB
Resmi Mendaftar, Mori Hanafi Janji Bawa NTB Masuk 5 Besar PON 202811 Agu 2026, 20:11 WIB
Pengadilan Tolak Permohonan Banding Vonis Bebas 3 Anggota DPRD NTB11 Agu 2026, 20:11 WIB
5 Tanaman Obat yang Bisa Kamu Tanam Sendiri di Rumah11 Agu 2026, 20:10 WIB
Karhutla Bromo Masih Tak Terbendung, Api Hanguskan 899,38 Ha Hutan11 Agu 2026, 20:09 WIB
Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Bawah Jembatan Suramadu11 Agu 2026, 20:08 WIB