Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Mazda CX-5 dan uang tunai senilai 78 ribu dolar Singapura atau setara Rp1 miliar. Penyitaan ini terkait dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Hari ini Penyidik melakukan penyitaan terhadap pihak terkait, berupa satu unit kendaraan roda empat dan uang tunai senilai 78.000 dolar Singapura atau ekuivalen sekitar Rp1 miliar lebih," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin (16/3/2026).
Penyitaan dilakukan KPK dari pihak terkait perkara ini. Namun, identitasnya tak diungkapkan kepada publik.
"Penyidik masih akan terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri peran dari pihak-pihak lain dan melacak aliran uang hasil dugaan tindak pidana korupsi ini," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Februari 2026. Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan enam tersangka.
Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Hamonongan selaku Kasi Intel DJBC. Lalu, John Field selaku Pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.
Atas perbuatannya, terhadap RZL, SIS dan ORL selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.
JF, AND, dan DK selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, terhadap Sdr. RZL, Sdr. SIS, dan Sdr. ORL juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam tangkap tangan itu, KPK menyita sejumlah barang. Antara lain emas senilai Rp40,5 miliar.
Kasus ini berawal pada Oktober 2025. Saat itu Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.
Orlando kemudian memerintahkan anak buahnya menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.
Rule set ini kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan parameternya ke mesin pemeriksa barang.
Akibat pengondisian tersebut barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Hal itu membuat barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.
Setelah pengondisian beres, terjadi penyerahan uang dari PT Blueray kepada pihak di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi. Bahkan, penerimaan dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah pegawai Bea dan Cukai.
KPK pun telah melakukan pengembangan dengan menetapkan tersangka baru dan menangkapnya. Sosok itu adalahh Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kasus Bea Cukai, KPK Sita Mobil Mazda dan Uang Rp1 Miliar

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
Take a Deeper Read
Curated For You
- Mengendus Harumnya Bisnis Nilam Indonesia yang Terbang ke Luar Negeri03 Oct 2026, 10:00 WIB
- Kasus Bupati Rejang Lebong, KPK Sita Uang Rp1 Miliar16 Mar 2026, 12:40 WIB
- 17 Politisi hingga Pakar Bicara soal Ambang Batas Parlemen29 Sep 2026, 12:44 WIB
Topics
Editorial Team
EditorSatria Permana
Related Article
Denmark Tuding Rusia Sabotase Perusahaan Pertahanan Negara09 Oct 2026, 00:21 WIB
Kabut Asap Memburuk, PM Malaysia Hubungi Prabowo09 Oct 2026, 00:16 WIB
Pesawat Militer Nigeria Jatuh di Rawa, Operasi Penyelamatan Digelar09 Oct 2026, 00:10 WIB
Korsel-Ukraina Memanas, Seoul Bakal Tarik Dubes dari Kiev08 Oct 2026, 23:59 WIB
Reaksi Parpol Koalisi Prabowo di DPR soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran08 Oct 2026, 23:57 WIB
Imigrasi Ciduk Buronan Korupsi Thailand saat Urus Izin Tinggal08 Oct 2026, 23:15 WIB
Kebakaran Rumah di Kramat Pulo, 33 Unit Damkar Dikerahkan08 Oct 2026, 22:45 WIB
Gang Sempit Hambat Pemadaman Kebakaran Permukiman di Senen08 Oct 2026, 22:44 WIB
Mandalika Raih Homologasi Grade A, Ini Aspek Teknis yang Dicek FIM08 Oct 2026, 22:25 WIB
BPJS Kesehatan Soroti Peran RS Kapal dalam Pemerataan Layanan JKN08 Oct 2026, 22:20 WIB
Potensi Korban Terdampak Keracunan Restoran 88 SEOUL Capai 200 Orang08 Oct 2026, 22:08 WIB
Keracunan 88 SEOUL Tak Bisa Selesai dengan Maaf, Harus Diproses Hukum08 Oct 2026, 22:05 WIB
Kepala BPJH Terima Ombdusman, Bicara Komitmen Halal08 Oct 2026, 22:05 WIB
Prancis Tuding Iran Sebarkan Kabar Bohong untuk Memperparah Demo Siswa08 Oct 2026, 22:02 WIB
Bus Trans Jatim Koridor II Malang Direstui, Mengaspal Bulan Ini08 Oct 2026, 21:40 WIB
Golkar: Pemakzulan Gibran Bergantung Konsensus Pimpinan Parpol di DPR08 Oct 2026, 21:36 WIB
Warga Makassar Tewas Dibacok Geng Motor Disebut Terlibat Tawuran08 Oct 2026, 21:33 WIB
Munafri Ungkap Alasan Memilih Demokrat Usai Tinggalkan Golkar08 Oct 2026, 21:19 WIB
Sirkuit Mandalika Raih Homologasi Grade A FIM untuk MotoGP 202608 Oct 2026, 21:18 WIB
IAPI Gelar CPA Days 2026 Bahas Transformasi Audit Berbasis AI08 Oct 2026, 21:17 WIB