Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung telah melengkapi berkas perkara milik tersangka kasus penipuan berkedok investasi lewat aplikasi Binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Kejagung pun telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Medan, Sumatra Utara.
"Ini (Fakarich) sudah P21 Jumat kemarin dan sekarang tahap dua (dilimpahkan) ke Medan," ujar Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta, kepada wartawan, Senin (1/8/2022).