Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Bupati Bekasi, Ono Surono PDIP dan Tulus Diperiksa KPK
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono (IDN Times/Inin Nastain)

Intinya sih...

  • KPK memeriksa Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, dan PPK Jembatan Kabupaten Bekasi bernama Tulus terkait dugaan korupsi Bupati Bekasi.

  • Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam OTT KPK pada Desember 2025.

  • Ade Kuswara diduga menerima uang Rp14,2 miliar dari berbagai pihak, dengan peran ayahnya sebagai perantara sebagian uang korupsinya dan Sarjan memberikan Rp9,5 miliar kepada Ade.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPD PDI perjuangan Jawa Barat, Ono Surono dan PPK Jembatan Kabupaten Bekasi bernama Tulus. Mereka dipanggil KPK terkait dugaan korupsi Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (15/1/2026).

2. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan kena OTT KPK

KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Ade Kuswara terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12/2025). Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka.

Mereka adalah Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, H.M Kunang yang merupakan Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade Kuswara, serta pihak swasta bernama Sarjan.

3. Ade Kuswara menerima Rp14,2 miliar

KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)

Ade diduga menerima uang Rp14,2 miliar dari berbagai pihak. Ayahnya berperan sebagai perantara sebagian uang korupsinya, sedangkan Sarjan diduga memberikan Rp9,5 miliar kepada Ade.

Atas perbuatannya, ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 4. Sementara, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

Editorial Team