TNI Gagalkan Penyeludupan Minyak Mentah Triliunan, Ini Kronologinya

- TNI AL menggagalkan penyelundupan logam tanah jarang bernilai triliunan rupiah di perairan Batam menggunakan kapal TB Capricorn 106 dan TK Capricorn 92.210.
- Pemeriksaan menemukan muatan termasuk barang yang dilarang ekspor sesuai UU Perdagangan dan Permendag terbaru, dengan penyidikan lanjutan melibatkan Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
- Operasi penegakan hukum laut TNI AL berpedoman pada UNCLOS 1982 serta UU Nomor 3 Tahun 2025 yang menegaskan kewenangan Angkatan Laut menjaga keamanan wilayah laut nasional.
Jakarta, IDN Times - TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui jajaran Komando Armada (Koarmada) RI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan mineral mentah strategis bernilai triliunan rupiah di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Muatan tersebut diangkut menggunakan Kapal TB Capricorn 106 dan TK Capricorn 92.210 setelah diperiksa, muatan tersebut mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) serta unsur radioaktif berbahaya lainnya.
"Tindakan unsur TNI AL dalam mendeteksi, menghentikan, memeriksa, dan mengamankan kapal beserta muatannya dilaksanakan dengan memperhatikan rezim hukum laut berdasarkan UNCLOS 1982, khususnya kewenangan negara pantai pada perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, ZEE, dan/atau landas kontinen sesuai titik koordinat kejadian, serta kewenangan kapal perang sebagai instrumen negara dalam patroli dan penegakan hukum di laut," tulis TNI AL dalam keterangan pers, Kamis (11/6/2026).
1. Patroli berujung penemuan penyelundupan

Aksi penggagalan ini bermula saat KRI Kujang-642 di bawah kendali operasi (BKO) Guskamla Koarmada I berpatroli dan mendeteksi pergerakan Kapal TB Capricorn 106 dan TK Capricorn 92.210 di wilayah perbatasan perairan strategis Batam, Sabtu (16/5/2026).
"Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan, petugas mengamankan muatan yang berdasarkan pemeriksaan awal diduga termasuk barang yang dilarang untuk diekspor yang dikemas di dalam puluhan kontainer yang diduga mengangkut barang yang akan diekspor secara melawan hukum," katanya.
2. Barang dilarang ekspor

Muatan tersebut diduga termasuk barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan daftar barang yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026.
"Detail kandungan barang dan status pidana ditentukan oleh hasil laboratorium, dokumen pabean, dan penyidikan yang dilakukan TNI AL bersama Jampidsus Kejaksaan Agung RI," ujarnya.
3. Pedoman penegakan hukum di laut

Selain berpedoman pada UNCLOS 1982 sebagai kerangka hukum laut internasional, pelaksanaan tugas TNI AL dalam penegakan hukum di laut juga diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Pasal tersebut menegaskan bahwa Angkatan Laut bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan.

















