Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, mengatakan, perlu adanya intervensi hukum dengan menghadirkan Undang-Undang Pengasuhan Anak yang rancangannya telah diperjuangkan selama 15 tahun.
Hal tersebut menyusul kasus cacingan parah yang kembali terjadi, kali ini di Seluma, Bengkulu. Kejadian ini menimpa dua orang balita kakak beradik, H (1 tahun 8 bulan) dan kakaknya yang berusia 4 tahun. Mereka dibawa ke RSUD M Yunus Bengkulu.
"KPAI mendorong adanya intervensi dari dalam dengan kehadiran RUU Pengasuhan Anak. Sudah 15 tahun di perjuangkan, masuk ke prolegnas, sampai keluar lagi dari prolegnas. Namun kesadaran pengasuhan semesta tersebut tak kunjung mendapat dukungan penuh pemerintah sehingga lepas dari pengesahan DPR," kata dia kepada IDN Times, Kamis (18/9/2025).