Kasus Campak Meroket, KPAI Minta Kemenkes Percepat Imunisasi

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan, sepanjang 2022 sudah ada 12 provinsi yang mengeluarkan pernyataan Kejadian Luar Biasa (KLB) tentang campak.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar Kemenkes mengupayakan percepatan layanan imunisasi dan melaksanakan surveilance epidemiologi guna menekan kasus campak.
"Upaya ini melalui koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Agama (Kemenag), Tim Penggerak PKK Tingkat Pusat, provinsi dan kabupaten/kota serta melibatkan semua stakeholder," kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, dalam keterangannya Rabu (1/2/2023).
1. Campak seharusnya bisa dicegah dengan imunisasi Measles dan Rubella
Jasra mengungkapkan, dinas kesehatan setiap daerah bisa menemukan kasus suspect campak dan melaporkannya supaya ada penangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pihaknya juga menyesalkan KLB campak terjadi, padahal penyakit tersebut bisa dicegah dengan imunisasi Measles dan Rubella (MR). Diketahui, penyakit campak cepat menular dan menginfeksi pernapasan bahkan bisa berakibat fatal seperti radang otak.
"Untuk itu, wajib bagi para orang tua memenuhi hak kesehatan anak dengan imunisasi campak dan segera membawa anak ke fasilitas layanan kesehatan untuk melengkapi imunisasi-imunisasi yang tertinggal agar tidak terjadi KLB penyakit-penyakit lain. Karena imunisasi sangat penting dalam memberi perlindungan (kekebalan spesifik) dari bahaya penyakit-penyakit menular," kata Jasra.