Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Vonis Kasus Andrie Yunus, Menko Yusril: Pemerintah Tidak Mencampuri

Vonis Kasus Andrie Yunus, Menko Yusril: Pemerintah Tidak Mencampuri
Menko Kumham Impas, Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan pers. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Pemerintah menegaskan tidak ikut campur dalam sidang kasus penganiayaan Andrie Yunus dan menghormati independensi Pengadilan Militer Jakarta dalam menjatuhkan vonis kepada empat anggota TNI.
  • Yusril menjelaskan kendali proses hukum berada di tangan Oditur Militer, sementara pemerintah menunggu keputusan banding dari pihak terkait dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.
  • Menko Kumham Imipas mengimbau masyarakat memahami sistem hukum pidana baru serta memberi ruang bagi keluarga korban untuk menyampaikan keberatan yang dapat dipertimbangkan Oditur sebelum memutuskan langkah banding.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, merespons hasil sidang kasus penganiayaan terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer Jakarta.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis bervariasi kepada empat oknum anggota TNI, di mana terdapat putusan yang melampaui tuntutan oditur militer sebesar 2,5 tahun penjara.

Yusril menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Militer Jakarta atas independensi mereka dalam memutus perkara. Dalam prosesnya, pemerintah menegaskan tidak memberikan intervensi maupun pengaruh apa pun.

"Memang pemerintah sama sekali tidak mencampuri, tidak mempengaruhi jalannya persidangan, dan kita sepenuhnya percayakan agar pengadilan dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," katanya melalui Instagram Kemenko Kumham Imipas, Rabu (10/6/2026).

1. Kendali proses hukum sepenuhnya di tangan oditur militer

BAIS, TNI, Andrie Yunus
Suasana persidangan kasus teror air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (IDN Times/Santi Dewi)

Merespons ketidakpuasan masyarakat sipil dan pihak keluarga korban atas vonis tersebut, Yusril menjelaskan, dalam perkara pidana, kendali proses hukum sepenuhnya di tangan oditur militer sebagai penuntut umum. Hal ini berbeda dengan perkara perdata yang memungkinkan keterlibatan langsung individu.

Oleh karena itu, jalur banding secara formal hanya dapat ditempuh oleh pihak oditur atau terdakwa. Pemerintah pun kini menunggu langkah dari para pihak tersebut dalam kurun waktu tujuh hari ke depan.

"Jadi kita mesti tunggu kira-kira 7 hari, ya, apakah oditur ataupun terdakwa akan mengajukan banding atau tidak. Kalau tidak ya putusan itu inkrah atau dapat dieksekusi karena tidak ada banding yang diajukan oleh para pihak," ujar dia.

2. Proses peradilan militer dinilai sudah berjalan sesuai koridor hukum

Vonis Kasus Andrie Yunus, Menko Yusril: Pemerintah Tidak Mencampuri
Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus di di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Yusril menilai, proses persidangan telah berjalan sesuai koridor hukum, mengacu ketentuan KUHP Nasional dan KUHAP yang baru. Langkah hakim yang menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa (ultra petita) dianggap sah sepanjang tidak melampaui batasan yang diatur undang-undang.

Pemerintah menekankan hakim memiliki kewenangan untuk memutus perkara seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan.

"Sepanjang hakim itu tidak memutus lebih daripada apa yang ditentukan oleh undang-undang, ya tindakan hakim itu, putusan hakim itu sah walaupun para pihak yang tidak puas tentu dapat mengajukan banding atas putusan pengadilan militer pada tingkat pertama," ujar Yusril.

3. Respons Yusril atas kritik masyarakat

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Yusril mengimbau masyarakat memahami sistem hukum pidana yang dijalankan telah menyesuaikan regulasi yang berlaku, bukan lagi menggunakan aturan lama. Dia menjelaskan penanganan perkara dilakukan dalam ruang lingkup kepentingan publik di mana oditur berperan mewakili masyarakat.

"Karena ini adalah kejahatan jadi termasuk ke ruang publik dan oditur akan bertindak atas nama kepentingan masyarakat dalam menuntut perkara ini ke pengadilan. Seperti itu gambarannya," kata dia.

Terkait desakan agar oditur melakukan banding, Yusril menyatakan pihak keluarga korban tetap memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan atau aspirasi kepada oditur.

Segala masukan tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan bagi pihak oditur untuk memutuskan apakah terdapat dasar yang cukup kuat untuk mengajukan banding terhadap putusan hakim, terutama mengingat adanya variasi durasi hukuman yang dijatuhkan bagi keempat terdakwa.

"Mereka dapat menyampaikan keberatan itu, baik langsung kepada oditur maupun juga kepada, melalui media, dan itu akan dipertimbangkan oleh oditur apakah mereka akan mengajukan banding atas putusan ini," ujar dia.

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan direncanakan lebih dulu terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Andrie Yunus.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 ,5 hingga 3 tahun. Perbedaan vonis ini lantaran adanya perbedaan peran yang dilakukan oleh keempat terdakwa. Keempat terdakwa yang dihadirkan di ruang sidang yakni Sersan Dua Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III) dan Lettu Pas Sami Lakka (terdakwa IV).

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari

Related Articles

See More