Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut transaksi jual beli aset yang dilakukan Tersangka Anwar Saddad. Hal ini dilakukan KPK dengan memeriksa enam saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Jawa Timur," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Kamis (21/11/2024).

1. Ada enam saksi diperiksa KPK

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

Berdasarkan informasi, enam saksi yang diperiksa yakni Nur Ridho Fauzi, Saifudin, Ali Imron, Akhmad Samsudin (Swasta). Selain itu ada juga Siska Kusno (mengurus rumah tangga) dan Fong Robert Pongawa (Karyawan swasta).

"Saksi semuanya hadir dan didalami terkait dengan jual beli kepemilikan Assets untuk tersangka Penerima berinisial AS," ujarnya.

2. KPK tetapkan 21 tersangka baru

Foto hanya ilustrasi (IDN Times/Aryodamar)

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.

Empat tersangka penerima suap antara lain AS (Anwar Sadad, eks wakil ketua DPRD Jatim); K (Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim); AI (Achmad Iskandar, wakil ketua DPRD Jatim); dan BW (Bagus Wahyudyono, staf sekwan).

Sisanya merupakan tersangka pemberi suap. Berikut daftaranya:

1. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
2. Hasanuddin (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
5. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
6. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
7. Sukar (kepala desa)
8. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
9. Ahmad Heriyadi (swasta)
10. Jodi Pradana Putra (swasta)
11. Ahmad Jailani (swasta)
12. Mashudi (swasta)
13. A. Royan (swasta)
14. Wawan Kristiawan (swasta)
15. Ahmad Affandy (swasta)
16. M. Fathullah (swasta)
17. Achmad Yahya M. (guru)

3. Sahat Tua sudah dipenjara

Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak saat vonis korupsi dana hibah. (IDN Times/Ardiansyah Fajar).

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak.

Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Ia juga dibebankan uang pengganti Rp39,5 miliar.

Editorial Team