Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Dipamerkan dalam Konferensi Pers

Jakarta, IDN Times - Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Heru Kreshna Reza, tidak setuju jika seorang tersangka ditampilkan ke publik melalui konferensi pers.
Hal tersebut disampaikan saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Heru mengatakan, secara pribadi tidak sepakat jika tersangka dipamerkan. Hal itu karena dapat membunuh karakter dari seseorang.
"Tersangka dipamerkan. Kalau saya pribadi, saya tidak setuju karena itu membunuh karakter, Pak," kata dia.
Heru berpendapat, para tersangka itu harusnya dilindungi dengan asas praduga tak bersalah, sampai nanti hasil perbuatannya diputuskan di pengadilan. Jika pandanganannya itu dilakukan, kata dia, maka akan lebih bermartabat.
"Karena bagaimana pun juga mereka harus dilindungi dengan akses praduga tak bersalah, ya, artinya harus dimanusiakan sampai nanti dibuktikan bahwa dia salah atau tidak," kata dia.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) lebih dulu bertanya soal maraknya praktik tersangka yang dipamerkan dalam konferensi pers. Dengan itu, seseorang telah seolah dinyatakan bersalah, padahal belum terbukti di pengadilan.
"Misalnya ketika press conference pengumuman seseorang tersangka. Dipajang dengan seluruh barang bukti yang didapat. Padahal, peran asas praduga tak bersalah, asas hukum universal orang ini belum bisa dinyatakan bersalah karena belum melalui proses pengadilan," kata Bamsoet.
"Tapi dengan pengumuman itu, ini sudah mematikan semua hak-hak perdata. Sudah divonis, bersalah, padahal belum bisa dibuktikan di pengadilan," ujar dia.
Bamsoet mengatakan, barang bukti yang dipamerkan bisa saja bukan yang terkait dengan perkara. Bisa saja, kata dia, barang bukti itu diperoleh dari cara yang melanggar hukum.
"Bisa saja, barang bukti yang dipamerkan itu, ini bisa saja, ya, menggunakan barang bukti atau alat bukti yang patut diduga direkayasa atau didapatkan secara tidak sah melalui cara-cara yang melanggar hukum," kata dia.