Anwar Sadad Tetap Dilantik Jadi Anggota DPR Meski Tersangka KPK

- 21 tersangka ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap dana hibah di Jawa Timur
- 3 anggota DPR dilantik termasuk 2 tersangka korupsi dari Partai Gerindra dan PDIP
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 580 anggota DPR 2024-2029 telah resmi dilantik. Salah satu di antaranya adalah dari Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad.
Anwar Sadad diketahui telah berstatus tersangka dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Anwar Sadad, ada dua tersangka korupsi dana hibah Jawa Timur lainnya yang juga dilantik sebagai anggota dewan. Mereka adalah Mahrus (Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Partai Gerindra) dan Hasanudin (Anggota DPRD Provinsi Jatim dari PDIP).
1. KPK sudah lapor KPU

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, pihaknya sudah memberitahu Komisi Pemilihan Umum (KPU) siapa saja calon anggota yang berstatus tersangka. Meski begitu, menurutnya pelantikan bukan menjadi ranah KPK.
"Pastinya KPU melaksanakan atau mengusulkan pelantikan anggota DPR berdasarkan peraturan atau ketentuan yang berlaku. Barangkali karena belum ada putusan pengadilan atau belum ada upaya paksa dari penyidik untuk menahan tersangka, maka KPU masih mengusulkan yang bersangkutan untuk dilantik. Lebih baik ditanyakan ke KPU," ujar Alex.
2. KPK tetapkan 21 tersangka dalam kasus ini

Diberitakan, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Empat tersangka penerima suap antara lain AS (Anwar Sadad, eks wakil ketua DPRD Jatim), K (Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim), AI (Achmad Iskandar, wakil ketua DPRD Jatim), dan BW (Bagus Wahyudyono, staf sekwan).
Sisanya merupakan tersangka pemberi suap. Berikut daftarnya:
1. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
2. Hasanuddin (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
5. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
6. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
7. Sukar (kepala desa)
8. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
9. Ahmad Heriyadi (swasta)
10. Jodi Pradana Putra (swasta)
11. Ahmad Jailani (swasta)
12. Mashudi (swasta)
13. A. Royan (swasta)
14. Wawan Kristiawan (swasta)
15. Ahmad Affandy (swasta)
16. M. Fathullah (swasta)
17. Achmad Yahya M. (guru)
3. Kasus ini menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Jatim

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak.
Sahat Tua telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Ia juga dibebankan uang pengganti Rp39,5 miliar.