Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Daycare Yogya, Menteri PPPA Minta Hukum Ditegakkan dan Transparan
Menteri PPPA
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi mengecam keras dugaan kekerasan anak di daycare Yogyakarta dan menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil serta perlindungan maksimal bagi korban.
  • Pemerintah menjadikan kasus ini momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan daycare, mengingat banyak lembaga belum berizin, tidak memiliki SOP, dan tenaga pengasuh belum tersertifikasi.
  • Sebagai langkah perbaikan, pemerintah mendorong penerapan standar layanan Taman Asuh Ramah Anak (TARA) serta mengajak masyarakat aktif melaporkan kekerasan demi memperkuat perlindungan anak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2024

Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024 tentang program Taman Asuh Ramah Anak (TARA) sebagai standar layanan pengasuhan anak.

26 April 2026

Menteri PPPA Arifah Fauzi menyampaikan kecaman atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Yogyakarta dan menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil serta perlindungan bagi korban.

kini

Pemerintah terus mendorong penerapan standar layanan pengasuhan anak melalui program TARA dan memperkuat peran masyarakat dalam melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah daycare di Kota Yogyakarta yang memicu perhatian pemerintah dan mendorong penegakan hukum serta evaluasi sistem pengasuhan anak.
  • Who?
    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, bersama Kementerian PPPA, aparat penegak hukum, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
  • Where?
    Peristiwa terjadi di salah satu daycare di Kota Yogyakarta, dengan pernyataan resmi disampaikan dari Jakarta oleh Kementerian PPPA.
  • When?
    Pernyataan Menteri PPPA disampaikan pada Minggu, 26 April 2026, setelah kasus dugaan kekerasan terhadap anak terungkap ke publik.
  • Why?
    Pemerintah menilai tindakan kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan menuntut penegakan hukum yang adil serta perlindungan maksimal bagi korban.
  • How?
    Kementerian PPPA mendukung koordinasi lintas lembaga, memperkuat kerja sama dengan LPSK, mengevaluasi sistem daycare nasional, serta mendorong penerapan standar Taman Asuh Ramah Anak (TARA).
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada anak-anak di tempat penitipan di Yogyakarta yang katanya disakiti. Menteri Arifah marah dan bilang hukum harus adil dan anak harus dijaga. Pemerintah mau bantu anak-anak itu supaya aman dan sembuh. Mereka juga mau periksa semua tempat penitipan agar tidak ada lagi kekerasan, dan orang-orang diajak ikut melindungi anak-anak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Respons tegas Menteri PPPA terhadap kasus daycare di Yogyakarta menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan keadilan dan memperkuat perlindungan anak. Dari kecaman hingga langkah konkret seperti koordinasi lintas lembaga dan penerapan program TARA, upaya ini mencerminkan komitmen nyata untuk membangun sistem pengasuhan yang lebih aman, profesional, dan berorientasi pada hak anak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di salah satu daycare di Kota Yogyakarta memicu perhatian serius pemerintah. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras peristiwa tersebut dan menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan.

Pemerintah menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi anak. Dalam pernyataannya, Menteri PPPA menekankan perlindungan anak tidak bisa ditawar dalam kondisi apa pun.

“Kami menyampaikan simpati mendalam kepada anak-anak korban dan keluarga yang terdampak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar,” ujar Arifah Fauzi, dalam siaran pers Kementerian PPPA, Minggu (26/4/2026).

Kasus ini juga membuka kembali persoalan mendasar terkait kualitas layanan pengasuhan anak di Indonesia, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap daycare.

1. Penegakan hukum dan perlindungan korban harus dilakukan

Menteri PPPA RI, Arifatul Choiri Fauzi. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Menteri PPPA menegaskan, setiap bentuk kekerasan terhadap anak harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Ia menyebut negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal.

“Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum,” tegas Arifah.

Kementerian PPPA juga menyatakan dukungan penuh terhadap aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini secara profesional dan berkeadilan. Koordinasi lintas lembaga dinilai menjadi kunci dalam memastikan proses hukum berjalan optimal.

Salah satu langkah yang didorong adalah penguatan kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan jaminan perlindungan kepada para korban. Selain itu, pemerintah juga memastikan proses pendampingan terhadap korban tidak hanya berhenti pada aspek hukum, tetapi juga mencakup pemulihan secara menyeluruh.

2. Evaluasi sistem daycare dan kualitas pengasuhan

Daycare Little Aresha, di Jalan Pakel Baru Utara Nomor 27, Sorsutan, Umbulharjo, Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak. Menteri PPPA menilai perlunya pembenahan menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak,” kata Arifah.

Data Kementerian PPPA menunjukkan masih banyak persoalan dalam layanan daycare di Indonesia. Sekitar 44 persen daycare belum memiliki izin atau legalitas, sementara hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional.

Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki standar operasional prosedur (SOP). Selain itu, 66,7 persen sumber daya manusia pengelola belum tersertifikasi, menunjukkan lemahnya standar kualitas layanan.

Menteri PPPA menegaskan, kondisi ini mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat yang belum diimbangi dengan kualitas layanan yang memadai.

3. Dorongan standarisasi dan penguatan peran masyarakat

Orang tua dari anak Daycare Little Aresha, di Polresta Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Sebagai langkah perbaikan, pemerintah mendorong penerapan standar layanan pengasuhan anak melalui program Taman Asuh Ramah Anak (TARA). Program ini diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024.

“Kami mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA),” ujar Menteri Arifah.

Program tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari standar layanan, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, hingga sistem pemantauan dan evaluasi. Aspek sumber daya manusia menjadi salah satu fokus utama dalam peningkatan kualitas layanan.

Selain itu, penerapan kode etik perlindungan anak juga ditekankan sebagai bagian penting dalam mencegah kekerasan di lingkungan pengasuhan.

Di sisi lain, pemerintah mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi anak dengan melaporkan setiap dugaan kekerasan. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat sistem perlindungan anak yang lebih responsif dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Editorial Team