Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pejabat BPK Kena OTT KPK, ICW Sorot Audit Jadi Komoditas Dagang

Pejabat BPK Kena OTT KPK, ICW Sorot Audit Jadi Komoditas Dagang
KPK menahan pejabat BPK dan pihak swasta usai OTT terkait dugaan suap di Sumatra Selatan. (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • ICW menilai opini audit BPK kini jadi komoditas dagang, di mana predikat WTP sering diperjualbelikan demi insentif fiskal dan kepentingan politik kepala daerah.
  • KPK menetapkan lima tersangka dalam OTT terkait suap audit BPK, termasuk Bupati Muara Enim Edison serta pihak swasta dan ASN yang diduga terlibat transaksi suap.
  • Kasus bermula dari upaya mengubah hasil audit keuangan Pemkab Muara Enim 2025 dengan fee sekitar Rp1,6 miliar; KPK menyita uang tunai, dokumen, dan mobil sebagai barang bukti.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyorot operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ICW menilai saat ini opini audit telah menjadi komoditas dagang.

"Opini audit BPK sudah menjadi komoditas dagang. Kasus korupsi yang melibatkan BPK terus berulang dengan modus serupa yaitu jual beli opini audit. Predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) tidak lagi dimaknai sebagai hasil pengelolaan keuangan yang baik, tetapi diburu kepala daerah sebagai tiket mendapatkan insentif fiskal dan alat pencitraan politik," ujar Staf Divisi Hukum ICW, Zararah Azhim Syah, Jumat (12/6/2026).

1. Pengawasan internal BPK dinilai gagal total

(Ilustrasi Badan Pemeriksa Keuangan) ANTARA FOTO
(Ilustrasi Badan Pemeriksa Keuangan) ANTARA FOTO

ICW menyebut rekrutmen anggota BPK saat ini sangat politis. Sebab, auditor negara dipilih oleh yang seharusnya mereka periksa (DPR).

Selain itu, ICW memandang pengawasan internal BPK gagal total. Kasus di BPK umumnya terungkap lewat KPK atau Kejaksaan Agung, bukan internal.

"Pengawasan internal BPK gagal total. Hampir seluruh kasus terbongkar lewat OTT KPK atau Kejagung, bukan oleh Majelis Kehormatan Kode Etik BPK. Lembaga pemeriksa terbukti tidak mampu memeriksa dirinya sendiri," ujarnya.

2. KPK tetapkan 5 tersangka usai OTT, termasuk Bupati Muara Enim Edison

Bupati Muara Enim Edison.
Bupati Muara Enim Edison. (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka usai melakukan OTT terhadap pejabat BPK. Mereka adalah Bupati Muara Enim, Edison, Augusz Dewanggara (swasta), Titin Rita Lestari (ASN Pengendali Teknis), Cory Erin Hardi (Marketing PT Millenium Solusi Abadi), dan Fika (Direktur PT Millenium Solusi Abadi).

Angga dan Titin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kemudian, Edison, Cory, dan Fika sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

3. Suap untuk mengurus hasil audit BPK

IMG-20260611-WA0262.jpg
Barang bukti OTT pejabat BPK Sumatra Selatan (IDN Times/Aryodamar)

Kasus ini bermula ketika BPK Sumatra Selatan memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggara 2025 pada awal 2026. Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.

Kemudian, Edison pada Mei 2026 memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus LHP audit BPK itu melalui Augus alias Angga.

"Untuk menindaklanjuti perintah tersebut, RSH meminta ABN (Abi Nurwardani) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 menemui AGG (Angga) lewat sudara MYN (Mulyono) selaku pihak swasta atau perantaranya," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Abi dan Angga bernegosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut.

"AGG Kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim," jelasnya.

Angga kemudian berkoordinasi dengan Titin untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK.

Abi menyiapkan uang yang diminta diantaranya dengan menerima uang dari Fika melalui Cory. Toal yang diberikan RP500 juta,

"Bahwa dari penerimaan sejumlah Rp500 juta tersebut, ABN membagi dua klaster distribusi uang, di Jakarta dan Sumatra Selatan. Di mana sebesar sekitar Rp100 juta untuk AGG dan Rp100 juta untuk MYN sebagai perantara pertemuan di Jakarta.

"Sementara sejumlah sekitar Rp300 juta diserahkan oleh ABN ke Sumatra Selatan, yangd diantaranya untu EDS," jelasnya.

Selain penerimaan tersebut, Angga juga diduga telah menerima uang Rp50 juta dari Abi. KPK pun akan menelusuri aliran dana tersebut.

KPK juga menyita sejumlah bukti perkara lain. Antara lain uang Rp200 juta, dokumen, barang bukti elektronik, dan mobil SUV.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina

Related Articles

See More