Jakarta, IDN Times - Kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dihentikan setelah Polda Sulawesi Selatan memutuskan tidak meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama beberapa pihak memastikan upaya pendampingan dan pemulihan terhadap tiga anak.
“Pendampingan dan upaya pemulihan terhadap beberapa pihak dalam kasus ini, yaitu terhadap tiga anak dan kedua orang tuanya, tetap akan kami koordinasikan pendampingannya,” Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar saat berada di Mapolda Sulawesi Selatan, dilansir Senin (23/5/2022).
