Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang tunai senilai Rp5,6 miliar, dan 64 ribu dolar Amerika Serikat dari tangan eks Bupati Sidoarjo, SaifuI Ilah. Uang itu diduga terkait kasus gratifikasi yang menjeratnya.
"Selama proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka SI, tim penyidik telah melakukan penyitaan dalam bentuk uang tunai maupun barang, di antaranya uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah senilai Rp5,6 miliar, dan juga uang tunai 64 ribu dolar AS," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (11/3/2023).