Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi. Hal ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih dan mantan Dirut PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto.

"Penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk Korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dlm UU TPK, sehingga kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada Korporasi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (20/6/2025).

"Hal ini sebagaimana ketentuan PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) yang sudah memberikan rambu-rambu dalam rangka memproses Korporasi sebagai subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya," imbuhnya.

Kosasih dan Ekiawan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Keduanya didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp1 triliun akibat investasi fiktif.

Editorial Team

Tonton lebih seru di