Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa untuk memanggil eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal Purn. Agus Supriatna, tidak memerlukan izin. Sebab, hal itu diatur dalam Undang-Undang KPK.

"Terkait pemanggilan saksi-saksi yang tidak hadir, mantan KSAU, ini kan di UU KPK mengatakan pemanggilan saksi tidak harus melalui izin," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Rabu (14/9/2022).

1. Jusuf Kalla hadir jadi saksi dalam kasus Bank Century

Instagram/@jusufkalla

Bahkan, Alex membandingkan ketika KPK memeriksa Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Saat itu JK diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus Bank Century.

"Saya masih ingat perkara Bank Century, Bahkan pak wapres sendiri jadi saksi," ujar Alex.

2. Eks KSAU Agus Supriatna dinilai harusnya sadar diri

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di