Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kasus Heli AW-101, KPK Bandingkan Eks KSAU dengan Wapres Jusuf Kalla

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa untuk memanggil eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal Purn. Agus Supriatna, tidak memerlukan izin. Sebab, hal itu diatur dalam Undang-Undang KPK.
"Terkait pemanggilan saksi-saksi yang tidak hadir, mantan KSAU, ini kan di UU KPK mengatakan pemanggilan saksi tidak harus melalui izin," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Rabu (14/9/2022).
1. Jusuf Kalla hadir jadi saksi dalam kasus Bank Century
Instagram/@jusufkalla
Bahkan, Alex membandingkan ketika KPK memeriksa Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Saat itu JK diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus Bank Century.
"Saya masih ingat perkara Bank Century, Bahkan pak wapres sendiri jadi saksi," ujar Alex.
2. Eks KSAU Agus Supriatna dinilai harusnya sadar diri
Editorial Team
EditorAryodamar
Follow Us