Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa untuk memanggil eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal Purn. Agus Supriatna, tidak memerlukan izin. Sebab, hal itu diatur dalam Undang-Undang KPK.
"Terkait pemanggilan saksi-saksi yang tidak hadir, mantan KSAU, ini kan di UU KPK mengatakan pemanggilan saksi tidak harus melalui izin," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Rabu (14/9/2022).