Jakarta, IDN Times - Polisi kembali menangkap tersangka baru dalam kasus ilegal akses dan pencurian data ekspedisi. Pelaku yang ditangkap berinisial RG (27).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka ditangkap di Kampung Cipacung, Kelurahan Karang Suraga, Kecamatan Cinangka, Serang, Selasa (5/9/2023).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2979/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 29 Mei 2023 atas nama pelapor Marcelia Setiawan sebagai Legal Shopee Express.