Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan pencabulan terhadap AG (perempuan, 18 tahun) oleh ayah dan dua saudara laki-lakinya di Lampung.
   
"KPAI sesalkan kejadian inses yang menimpa seorang anak AG 18 tahun di Pringsewu Lampung," kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati seperti dikutip Antara, Senin (25/2).

1. KPAI inginkan pemberatan hukuman bagi orangtua

IDN Times/Indiana Malia

Menurut dia, kejadian kekerasan seksual di ranah privat itu sangat menyesakkan dada. Sebab, orang tua, kakak dan adik laki-laki yang seharusnya melindungi korban justru melakukan tindakan tak bermoral berupa kekerasan seksual.
   
"KPAI berharap ada pemberatan hukuman bagi orang tua pelaku kejahatan seksual ini, yaitu tambahan sepertiga dari hukuman kejahatan seksual menjadi 15 tahun," kata Rita.

2. Perlindungan anak butuh keterlibatan lingkungan sekitar

Kasus kekerasan anak di Bali (IDN Times/Sukma Shakti)

Adapun korban ditengarai sebagai perempuan yang memiliki keterbelakangan mental sehingga tidak dapat melaporkan kejadian pencabulan yang menimpanya selama satu tahun terakhir. Rita mengingatkan kembali bahwa perlindungan anak membutuhkan keterlibatan orang sekitar.

"Artinya, tetangga penting untuk memiliki kepedulian kepada anak-anak di sekelilingnya," ungkapnya.

3. KPAI berharap anak mendapatkan rehabilitasi dan pemulihan trauma maksimal

IDN Times/Fitria Madia

Jika tetangga mengetahui ada kejadian yang diduga ada potensi kerentanan kekerasan terhadap anak, kata dia, dapat melaporkan kepada babinkamtibmas dan RT/ RW setempat. Dengan begitu, kata Rita, kejahatan seksual sedarah atau inses dapat segera diketahui dan dicegah.

"Saya berharap anak korban mendapatkan rehabilitasi dan pemulihan trauma yang maksimal," ungkapnya.

4. Anak tak mudah lepas dari trauma akibat kekerasan seksual

(IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Rita, sangat tidak mudah bagi anak lepas dari trauma akibat kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah, kakak dan adiknya. Lebih jauh lagi, kepastian kelanjutan pengasuhan kepada saudara sedarah lainnya bagi anak AG menjadi sangat penting.

"Penting diupayakan oleh aparat penegak hukum dan pekerja sosial yang mendampingi korban," kata Rita.

Editorial Team