Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kekerasan Perempuan Meningkat 71 Persen, Kasus Inses Terbanyak

IDN Times/Indiana Malia

Jakarta, IDN Times - Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan oleh kasus seorang remaja berusia 15 tahun yang divonis penjara setelah terbukti mengaborsi bayi di kandungannya. Remaja berinisial WA tersebut hamil setelah diperkosa 8 kali oleh kakak kandungnya berinisial AA (18 tahun).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Jambi menjatuhkan vonis penjara enam bulan penjara pada WA dan 7 tahun penjara pada AA. Saat ini, kasus tersebut sedang dimintakan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi oleh Organisasi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Aliansi Keadilan untuk Korban Perkosaan.

Komisioner Komnas Perempuan Adriana Venny mengatakan, dalam catatan tahunan Komnas Perempuan, kekerasan terhadap perempuan terus naik setiap tahun.

Tahun 2017 tercatat 348.446 kasus, melonjak jauh dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 259.150 kasus. Sebagian besar data tersebut bersumber dari kasus atau perkara yang ditangani oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR).

1. Inses menempati kasus perkosaan tertinggi

Komisioner Komnas Perempuan Adrianna Veny. IDN Times/Indiana Malia

Berdasarkan data-data yang terkumpul tersebut, jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol adalah kekerasan dalam rumah tangga atau ranah personal yang mencapai angka 71 persen atau 9.609 kasus. Ranah pribadi paling banyak dilaporkan dan 31 persen di antaranya mengalami kekerasan seksual.

"Dari 31 persen itu, kasus paling tinggi adalah perkosaan inses. Dari kekerasan seksual inses, paling banyak pelakunya adalah pacar, ayah kandung, ayah tiri, suami. Sementara, perkosaan yang dilakukan kakak kandung sebesar 58 kasus," ujar Venny dalam diskusi "Jangan Hukum Korban Perkosaan" di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (5/8).

2. Kriminalisasi korban kekerasan seksual terus terjadi

IDN Times/Indiana Malia

Menurut Venny, kriminalisasi korban karena aborsi terbilang baru. Berdasarkan catatan komnas perempuan, kriminalisasi terbanyak adalah korban KDRT, pelecehan seksual, hingga trafficking.

"Kriminalisasi korban kekerasan seksual terus terjadi dari tahun ke tahun. Untuk kasus di Jambi itu, Komnas Perempuan menyurati pengadilan untuk meminta berkas (terkait laporan sepanjang persidangan untuk dikaji)," ujarnya.

3. WA ditempatkan sebagai pelaku oleh polisi

IDN Times/Indiana Malia

Advokat LBH Apik Veni Siregar mengatakan, sepanjang 2017 lembaganya menangani 37 kasus. Sebanyak 3 di antaranya adalah perempuan berstatus pelaku, namun kemudian ditempatkan sebagai korban untuk kasus kehamilan yang tidak diinginkan.

"Posisi WA yang jauh dari Jakarta jadi salah satu kendala mendapatkan perlindungan. Dalam kasus ini, salahnya ada di penyidikan. Dari proses penyidikan itu, polisi gak menggali bahwa WA adalah korban. Dia menempatkan WA sebagai pelaku aborsi, posisi WA ada di subordinasi," ungkap Veni. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Sugeng Wahyudi
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us