Jakarta, IDN Times - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, terseret dalam kasus narkoba jenis sabu yang menjerat Irjen Teddy Minahasa.
Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, mengatakan saat ini pihaknya akan fokus terlebih dulu Lembaga Penjamin Saksi dan Korban (LPSK).
“Hari ini sepertinya fokus tim kuasa hukum ke LPSK dulu,” kata Adriel, kepada wartawan, Senin (24/10/2022).
Adapun dalam kasus ini, Dody menjadi tersangka penyalahgunaan wewenang. Dia diduga menggelapkan barang bukti sabu tersebut bersama Teddy Minahasa.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Penyalahgunaan Narkotika.