Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oleh I Gede Ary Astina alias Jerinx SID ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan penyerahan tersebut, maka kasus akan segera masuk ke pengadilan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan bahwa berkas telah dirikim ke JPU pekan lalu. Namun, berkasnya dikembalikan oleh kejaksaan untuk dilakukan perbaikan (P19).
"Dua hari lalu sudah kita kembalikan. Kita sudah menjawab apa yang menjadi kekurangan dari Jaksa dan JPU untuk dikembalikan lagi ke sana," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (5/11/2021).