Kasus Kemah Pemuda yang Menyeret Dahnil, BPK: Tidak Ada dalam LHP

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya telah memeriksa Ketua PP Pemuda Muhammadiyah yang juga Koordinator Juru Bicara Badan Pemenanangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, pada Jumat (23/11) malam lalu. Dahnil diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyelewengan dana kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia tahun anggaran 2017.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono menyatakan, pihaknya memeriksa kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat. Polda Metro juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), sebagai penggagas acara kemah dan apel pemuda Islam, untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Polisi juga menyatakan telah melakukan gelar perkara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa kasus ini. Hasilnya, disebutkan ada temuan dugaan kerugian negara. Bagaimana tanggapan BPK terkait kasus ini?
1. BPK: Yang perkemahan pemuda, tidak ada dalam LHP BPK
Dikonfirmasi hal ini, Ketua BPK Moermahadi menyatakan kasus dugaan penyelewengan dana kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia tahun anggaran 2017 ini tidak ada dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
"Yang perkemahan pemuda, tidak ada dalam LHP BPK," kata Moermahadi melalui pesan singkat kepada IDN Times, Senin (26/11) pagi.