Momen Purbaya Cari Lelang BPA Harley Davidson Tapi Dilarang Istri

- Purbaya Yudhi Sadewa mengaku terlambat ikut lelang aset hasil korupsi BPA Kejagung dan sempat bercanda ingin membeli motor Harley Davidson namun dilarang istrinya.
- Ia pernah mengikuti lelang aset negara sebelumnya dan berharap selalu mendapat informasi agar bisa berpartisipasi lagi dalam kegiatan lelang berikutnya.
- Purbaya menegaskan pentingnya pemulihan aset sebagai bagian penegakan hukum yang mengembalikan kerugian negara, memperkuat kepercayaan publik, serta memberi manfaat bagi masyarakat.
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku terlambat mengikuti lelang aset hasil tindak pidana korupsi yang digelar Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam BPA Fair 2026.
Padahal, ia ingin membeli salah satu aset yang dilelang yaitu motor Harley Davidson. Ia berkelakar dilarang istri.
"Kalau ada Harley Davidson, saya mau tebus, Pak. Saya enggak punya motor, tapi enggak boleh beli sama istri, Pak. Cuman cita-cita aja itu, Pak," kata Purbaya disambut tawa para hadirin dalam acara penyerahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil pemulihan aset oleh BPA Kejagung di Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Purbaya mengaku pernah ikut lelang aset negara dan berhasil memperoleh sebidang tanah. Ia pun meminta agar selalu diinformasikan apabila terdapat kegiatan lelang aset yang diselenggarakan BPA Kejaksaan.
"Saya pernah beli lelang, Pak, dapat tanah, lumayanlah," kata dia.
"Lain kali kalau ada, saya dikasih tahu juga ya. Saya mau ikutan," lanjutnya.
Menurut Purbaya, lelang aset hasil pemulihan negara merupakan mekanisme penting untuk memastikan aset yang berhasil diamankan dapat memberikan manfaat kembali kepada negara.
Ia juga mengaku kerap memperhatikan perkembangan harga dalam proses lelang yang menurutnya sering kali meningkat jauh dari harga pembukaan.
"Saya pengen dapat yang murah juga. Enggak murah-murah amat kayaknya ya, harganya naikkan ya? Kalau saya lihat itu harga akhirnya, awalnya pembukaannya murah, tapi akhirnya tinggi juga," ujar Purbaya.
Lebih lanjut, ia mengapresiasi Kejaksaan Agung, khususnya BPA, atas keberhasilan menelusuri, mengamankan, dan memulihkan aset-aset yang berasal dari berbagai perkara.
Purbaya menegaskan, pemulihan aset merupakan bagian penting dari penegakan hukum karena tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara dan hak masyarakat.
"Pemulihan aset adalah wujud bahwa uang negara kembali, penerimaan terjaga, korban memperoleh haknya, dan kepercayaan publik diperkuat," ujarnya.
Ia menambahkan, aset yang berhasil dipulihkan merupakan kemenangan bagi negara dan rakyat karena manfaatnya dapat kembali digunakan untuk kepentingan publik.
"Aset yang kembali adalah kemenangan negara dan rakyat," ujar Purbaya.

















