Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kantor PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Dari penggeledahan tersebut, disita sejumlah dokumen terkait investasi GOTO.
"Informasi yang kami dapat bahwa sudah dilakukan penggeledahan dan sudah diambil beberapa dokumen yang terkait dengan dokumen investasi yang diterima oleh GOTO," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada jurnalis di Kejaksaan Agung, Rabu (16/7/2025).
Kejaksaan Agung menggeledah GOTO pada Selasa, 8 Juli 2025. Kapuspenkum Kejagung saat itu, Harli Siregar, mengungkapkan ada sejumlah hal yang disita seperti dokumen dan barang bukti elektronik.
Diketahui, Kejaksaan Agung dalam kasus ini menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Jurist Tan (Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim), dan Ibrahim Arief (Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah)
Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah ditahan di rutan, sedangkan Ibrahim menjadi tahanan kota karena ada riwayat sakit jantung. Adapun Jurist Tan masih berada di luar negeri.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Agung menduga para tersangka membuat kerugian negara mencapai Rp1,98 miliar.
Kerugian negara itu muncul atas dua aspek, yakni item software senilai Rp480 juta dan penggelembungan senilai Rp1,5 miliar.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kasus Korupsi Kemendikbudristek, Kejagung Sita Dokumen Investasi GOTO

Suasana saat Kejagung geledah Kantor GoTo pada Selasa (8/7/2025) (Dok. Puspenkum Kejagung)
Intinya sih...
Kejaksaan Agung menggeledah kantor GOTO terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
Sejumlah dokumen terkait investasi GOTO disita dari penggeledahan tersebut
Editorial Team
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us