Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Nusron Wahid Dipanggil KPK Lagi Pekan Ini dalam Kasus ATR/BPN
Menteri ATR BPN Nusron Wahid usai rapat di Baleg DPR. (IDN Times/Amir Faisol).
  • KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pekan ini setelah sebelumnya tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan.

  • Penyidik telah mengirim surat panggilan, sementara KPK berharap Nusron hadir kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan.

  • Kasus terungkap lewat OTT dan berkaitan dengan dugaan permintaan fee Rp1,5 miliar dalam pengurusan sertifikat tanah di Kabupaten Bogor.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Jumat, 18 September

Nusron Wahid menyatakan akan menghormati proses hukum yang diproses aparat penegak hukum, termasuk KPK, serta membantu proses yang ada.

Rabu (7/10/2026)

Nusron Wahid seharusnya menjalani pemeriksaan KPK, tetapi tidak hadir karena memiliki kegiatan yang telah terjadwal.

awal minggu lalu

Penyidik KPK telah mengirim surat panggilan kepada Nusron Wahid.

Senin (12/102/2026)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan Nusron Wahid dijadwalkan ulang pada pekan ini.

pekan ini

KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron Wahid terkait dugaan korupsi suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan korupsi suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi.
  • Who?
    KPK, Nusron Wahid, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Ketua KPK Setyo Budiyanto, serta sejumlah tersangka dalam perkara ATR/BPN.
  • Where?
    Pernyataan mengenai pemeriksaan disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Perkara juga berkaitan dengan tanah di Kabupaten Bogor.
  • When?
    Pemeriksaan Nusron dijadwalkan pada pekan ini setelah ia tidak hadir pada Rabu (7/10/2026).
  • Why?
    Nusron dipanggil terkait dugaan korupsi suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
  • How?
    KPK mengungkap perkara melalui OTT, menetapkan delapan tersangka, lalu mengirim surat panggilan untuk pemeriksaan Nusron.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

KPK mau memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pekan ini. Sebelumnya, Nusron tidak datang karena punya kegiatan lain. KPK sudah mengirim surat panggilan dan berharap ia datang serta memberi keterangan. Kasus ini terungkap lewat OTT dan melibatkan beberapa orang dalam urusan sertifikat tanah di Kabupaten Bogor.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemanggilan ulang memberi ruang bagi Nusron Wahid untuk hadir dan menyampaikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. KPK juga menyatakan harapan agar proses penanganan perkara di ATR/BPN berlangsung positif dan penegakan hukum berjalan efektif. Langkah ini menunjukkan pemeriksaan tetap dijadwalkan setelah sebelumnya tidak terlaksana.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan korupsi suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi, di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Politikus Partai Golkar itu dijadwalkan diperiksa pekan ini setelah sempat mangkir.

"Untuk saudara NW selaku Menteri ATR/BPN, penyidik menjadwalkan ulang pememeriksaannya di pekan ini," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/102/2026).

1. Surat panggilan sudah dikirim

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Budi menjelaskan, penyidik telah mengirim surat panggilan kepada Nusron. Ia yakin mantan Ketua Pansus Hak Angket Haji DPR itu telah mengatur jadwalnya, sehingga bisa memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Kami meyakini pada saatnya nanti yang bersangkutan akan hadir kooperatif, memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan," ujarnya.

"Sehingga proses penanganan perkara di ATR/BPN ini juga berproses secara positif dan tentunya kita semua mengharapkan proses penegakan hukum yang efektif," lanjut Budi.

2. Ketua KPK sindir Nusron Wahid

Ketua KPK Setyo Budiyanto (IDN Times/Aryodamar)

Nusron seharusnya diperiksa KPK pada Rabu, 7 Oktober 2026, namun ia mangkir. Nusron disebut tak hadir karena sudah ada kegiatan yang terjadwal dari sebelumnya.

Hal ini menjadi sorotan KPK. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Nusron tak bisa membagi waktunya dengan baik.

"Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu, jadi kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu," katanya.

Setyo juga menyinggung pernyataan Nusron di DPR beberapa waktu lalu. Saat itu, Nusron berjanji akan menghormati proses hukum.

"Menteri ini kan pernah menyatakan di media, hari Jumat, 18 September bahwa akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK serta mengikuti dan akan membantu proses yang ada. KPK berharap, yang bersangkutan komitmen," ujar Setyo.

3. Empat orang kepercayaan Nusron Wahid jadi tersangka usai OTT

OTT Kementerian ATR/BPN (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Diketahui, kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dari tangkap tangan itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon, Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;

Kemudian, ada empat orang kepercayaan Nusron Wahid yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

Kasus ini bermula dari pengurusan perpanjangan serta pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), atas tanah yang dikelola oleh PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor yang sempat bersengketa dan diblokir.

KPK menduga ada permintaan fee sebesar Rp1,5 miliar melalui perantara dan orang kepercayaan Nusron Wahid, agar blokir tersebut dapat dibuka sehingga proses penerbitan sertifikat dilanjutkan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article