KPK Semprot Nusron Wahid Usai Mangkir: Harusnya Jadi Teladan

KPK menyinggung ketidakhadiran Nusron Wahid dan mengimbau saksi hadir dalam penjadwalan ulang pemeriksaan.
KPK menilai pejabat publik perlu menghormati serta mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Pemeriksaan Nusron dinilai penting untuk menerangkan perkara yang melibatkan delapan tersangka setelah OTT.
Jakarta, IDN Times - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyinggung Menteri ATR/BPN Nusron Wahid usai mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebagai pejabat, Nusron seharusnya bisa jadi teladan dengan mendukung proses hukum.
"KPK mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut, serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," ujar Budi Prasetyo, Kamis (8/10/2026).
"Terlebih, sebagai pejabat publik hendaknya juga menjadi teladan dalam bernegara, salah satunya dengan mendukung proses penegakan hukum," lanjutnya.
1. Ketua KPK sebut Nusron Wahid gak bisa atur waktu

Ketua KPK Setyo Budiyanto (IDN Times/Aryodamar) Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya juga menyinggung Nusron Wahid yang mangkir. Setyo menilai politikus Golkar itu kurang bisa membagi waktu karena surat panggilan KPK sudah dikirim pekan sebelumnya.
"Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu, jadi kalau alasan sdh ada terjadwal kegiatan di Kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu," katanya.
Setyo juga menyinggung pernyataan Nusron Wahid di DPR beberapa waktu lalu. Saat itu, Nusron berjanji menghormati proses hukum.
"Menteri ini kan pernah menyatakan di media, hari Jumat, 18 September bahwa akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK serta mengikuti dan akan membantu proses yang ada. KPK berharap, yang bersangkutan komitmen," ujar Setyo.
2. KPK bakal jadwal ulang pemeriksaan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di KPK, Jumat (28/11/2025). (IDN Times/Amir Faisol) Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa Nusron Wahid telah mengirim surat pemberitahuan ketidakhadirannya. Nusron mengaku tidak dapat hadir dalam pemeriksaan karena adanya kegiatan internal di Kementerian ATR/BPN.
"Yang bersangkutan sudah menyampaikan surat konfirmasi tidak bisa hadir karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron Wahid. Namun, waktunya belum diungkapkan ke publik.
"Keterangan dari Saudara NW (Nusron Wahid) ini sangat dibutuhkan penyidik guna menerangkan konstruksi utuh dari perkara ini. Penyidik nantinya bisa melakukan telaah dan analisis apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain tersangka yang sudah ditetapkan," kata Budi.
3. Empat orang kepercayaan Nusron Wahid jadi tersangka usai OTT

OTT Kementerian ATR/BPN (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga) Diketahui, kasus ini terungkap setelah KPK melakukan OTT. Dari tangkap tangan itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon, Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
Kemudian, ada empat orang kepercayaan Nusron Wahid yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Kasus ini bermula dari pengurusan perpanjangan serta pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola oleh PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor yang sempat bersengketa dan diblokir.
KPK menduga ada permintaan fee sebesar Rp1,5 miliar melalui perantara dan orang kepercayaan Nusron Wahid agar blokir tersebut dapat dibuka sehingga proses penerbitan sertifikat dilanjutkan.























