Nusron Wahid Mangkir, Ketua KPK: Kurang Bisa Atur Waktu

Nusron Wahid mangkir dari pemeriksaan KPK terkait dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN karena agenda internal kementerian.
KPK menyebut surat panggilan telah dikirim sejak pekan lalu dan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron.
Kasus ini terungkap lewat OTT dan berkaitan dengan dugaan permintaan fee Rp1,5 miliar dalam pengurusan sertifikat tanah.
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyinggung komitmen Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Nusron seharusnya hadir dalam pemeriksaan dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN, namun mangkir.
"Menteri ini kan pernah menyatakan di media, hari Jumat, 18 September bahwa akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK serta mengikuti dan akan membantu proses yang ada. KPK berharap, yang bersangkutan komitmen," ujar Setyo, Kamis (7/10/2026).
1. Penyidik sudah panggil Nusron Wahid sejak pekan lalu

Menteri ATR BPN Nusron Wahid usai rapat di Baleg DPR. (IDN Times/Amir Faisol). Setyo mengatakan penyidik KPK telah mengirimkan surat panggilan sejak pekan lalu. Menurutnya, politikus Partai Golkar itu kurang bisa membagi waktu.
"Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu, jadi kalau alasan sdh ada terjadwal kegiatan di Kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu," katanya.
2. KPK bakal jadwal ulang pemeriksaan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar) Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa Nusron Wahid telah mengirim surat pemberitahuan ketidakhadirannya. Nusron mengaku tidak dapat hadir dalam pemeriksaan karena adanya kegiatan internal di Kementerian ATR/BPN.
"Yang bersangkutan sudah menyampaikan surat konfirmasi tidak bisa hadir karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron Wahid. Namun, waktunya belum diungkapkan ke publik.
"Keterangan dari Saudara NW (Nusron Wahid) ini sangat dibutuhkan penyidik guna menerangkan konstruksi utuh dari perkara ini. Penyidik nantinya bisa melakukan telaah dan analisis apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain tersangka yang sudah ditetapkan," kata Budi.
3. Empat orang kepercayaan Nusron Wahid jadi tersangka usai OTT

Bukti OTT Kementerian ATR/BPN (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga) Diketahui, kasus ini terungkap setelah KPK melakukan OTT. Dari tangkap tangan itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon, Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
Kemudian, ada empat orang kepercayaan Nusron Wahid yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Kasus ini bermula dari pengurusan perpanjangan serta pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola oleh PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor yang sempat bersengketa dan diblokir.
KPK menduga ada permintaan fee sebesar Rp1,5 miliar melalui perantara dan orang kepercayaan Nusron Wahid agar blokir tersebut dapat dibuka sehingga proses penerbitan sertifikat dilanjutkan.




















