Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Korupsi di Bea Cukai, KPK Bakal Periksa Perusahaan Rokok-Miras
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK membuka peluang memeriksa perusahaan rokok dan minuman keras di Jawa Tengah serta Jawa Timur terkait dugaan gratifikasi dalam kasus korupsi di Ditjen Bea dan Cukai.
  • Kasus ini terungkap lewat OTT KPK pada Februari 2026 yang menetapkan enam tersangka dari DJBC dan PT Blueray, dengan barang bukti emas senilai Rp40,5 miliar.
  • Dugaan suap dilakukan untuk mengatur jalur hijau impor agar barang ilegal bisa lolos tanpa pemeriksaan, melibatkan sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa perusahaan produsen rokok dan minuman keras (Miras). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Penyidik tentunya nanti akan cross nih, akan mendalami, akan memanggil produsen atau perusahaan-perusahaan rokok atau pun minuman keras yang kemudian diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi terkait dengan penerimaan gratifikasi dari cukai tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026).

1. Perusahaan berada di kawasan Jawa Tengah dan Jawa Timur

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Budi mengungkapkan, perusahaan tersebut berasal dari kawasan Jawa Tengah dan Jawa Timur. KPK akan melakukan pemetaan terkait hal ini.

"Kita butuh tahu mekanisme soal penerapan cukai itu seperti apa, sehingga nanti kita akan lihat prosedur bakunya seperti apa, praktik di lapangan seperti apa, jadi kita akan melihat penyimpangan yang terjadi di mana terkait dengan cukai," ujarnya.

2. Kasus terungkap lewat OTT KPK di Bea dan Cukai

KPK OTT pejabat Bea dan Cukai (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Diketahui, kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Februari 2026. Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan enam tersangka.

Mereka, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Hamonongan selaku Kasi Intel DJBC. Lalu, John Field selaku Pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.

Atas perbuatannya, terhadap RZL, SIS dan ORL selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.

JF, AND, dan DK selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, terhadap RZL, SIS, dan ORL juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam tangkap tangan itu, KPK menyita sejumlah barang. Salah satunya emas senilai Rp40,5 miliar.

3. Suap untuk akali jalur hijau impor barang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pejabat Direktorat Bea dan Cukai sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). (IDN Times/Aryodamar)

Kasus ini berawal pada Oktober 2025. Saat itu Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.

Orlando kemudian memerintahkan anak buahnya menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen. Rule set ini kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan parameternya ke mesin pemeriksa barang.

Akibat pengondisian tersebut barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Hal itu membuat barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.

Setelah pengondisian beres, terjadi penyerahan uang dari PT Blueray kepada pihak di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi. Bahkan, penerimaan dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah pegawai Bea dan Cukai.

KPK pun telah melakukan pengembangan dengan menetapkan tersangka baru dan menangkapnya. Sosok itu adalahh Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Editorial Team