Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP). Ia ditangkap di kantor pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur pada Kamis (26/2/2026) setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap BBP pada Kamis 26 Februari 2026 di Kantor Pusat DJBC di daerah Jakarta Timur," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

"Di mana dalam rangkaian penyidikan dan penangkapan BBP, KPK juga berkoordinasi dan mendapatkan dukungan penuh dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan serta satuan pengawass di lingkup DJBC," lanjutnya.

Budiman Bayu Prasoko selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai bersama Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 diduga memerintahkan Salisa Amoaji selaku pegawai Direktorat P2 Bea dan Cukai untuk mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir.

Uang itu diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang dan pengurusan cukai. Uang itu dikumpulkan dan dikelola Salisa Amoaji di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat yang disewa sebagai rumah aman.

"Uang yang dikumpulkan dan dikelola SA, diduga digunakan sebagai dana operasional, sejak SIS menjabat sebagai Kasubdit Intelijen," jelasnya.

Budiman Bayu Prasojo kemudian memerintahkan Salisa Amoaji 'membersihkan' uang dari rumah aman di Jakarta Pusat. Kemudian uang itu dipindahkan ke safe house di Ciputat, Tangerang Selatan.

"Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi safe house dimaksud, di mana penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima buah koper," jelasnya.

Berdasarkan bukti yang cukup, KPK menyimpulkan bahwa Budiman Budi Prasojo ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (26/2/2026). Ia dinilai bersama-sama dengan Salisa Amoaji menerima gratifikasi.

"KPK selanjutnta melakukan penahanan terhadap saudara BBP untuk 20 hari pertama sejak 27 Februari sampai dengan 18 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung merah Putih KPK," ujarnya.

Atas perbuatannya Sdr. BBP disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).