Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Ungkap Borok di Bea Cukai: Ada Pengusaha Rutin Setoran Demi Impor

ilustrasi impor (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi impor (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • KPK dorong adanya sistem pengawasan digital yang kuat
  • KPK berikan sejumlah rekomendasi untuk perbaikan teknis sistem dan tata kelola impor
  • KPK OTT di Bea Cukai, menetapkan enam tersangka dugaan korupsi importasi barang
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Direktorat Bea dan Cukai terkait masalah impor. Kasus ini mengungkapkan sejumlah 'borok' terkait proses ekspor dan impor di Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perkara tersebut mengungkapkan area perbatasan hingga pasca-perbatasan masih menyimpan celah korupsi. Hal ini berdampak lansgung pada penerimaan negara dan stabilitas perdagangan nasional.

"Modusnya terjadi rekayasa jalur impor melalui manipulasi parameter jalur merah dan jalur hijau, termasuk pengaturan rule set sebelum dimasukkan ke mesin pemindai. Modus ini memungkinkan sejumlah barang 'otomatis lolos' dari pemeriksaan fisik semestinya, termasuk barang yang terindikasi palsu dan ilegal," ujar Budi, dikutip pada Senin (16/2/2026).

1. KPK dorong adanya sistem pengawasan digital yang kuat

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, kata Budi, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran rutin perusahaan kepada pejabat Ditjen Bea Cukai. Hal ini diduga dilakukan untuk pengaturan jalur impor.

"Atas temuan ini, tanpa sistem pengawasan digital yang kuat dan terintegrasi, diskresi teknis aparat dapat menjadi titik rawan penyimpangan, sehingga integritas individu harus diperkuat oleh sistem yang mampu menutup ruang transaksional," ujarnya.

2. KPK berikan sejumlah rekomendasi

IMG_20251128_100654.jpg
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Budi Prasetyo (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

KPK menilai praktik korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih dipengaruhi ruang diskresi dan integrasi data yang belum sepenuhnya real-time. Karena itu, intervensi Stranas PK diarahkan sebagai arsitektur pencegahan demi mendorong perbaikan teknis sistem, memperkuat integrasi data, serta menutup celah penyimpangan dalam perizinan dan tata niaga impor.

KPK melalui Stranas PK pun mendorong penguatan tata kelola impor melalui lima rekomendasi. Pertama adalah memperkuat digitalisasi dan integrasi sistem pengawasan impor. Kedua, menerapkan sistem profiling dan scoring risiko yang objektif dan terdokumentasi.

Ketiga, mengintegrasikan data perizinan, neraca komoditas, dan beneficial ownership. Lalu, menyederhanakan proses bisnis antarinstansi di sektor kepabeanan dan karantina. Kelima, meminimalkan interaksi tatap muka melalui digitalisasi layanan end-to-end, sekaligus memperkuat kanal pengaduan publik seperti ‘Jaga Pelabuhan’ sebagai instrumen kontrol sosial.

"Pembenahan sektor impor dan layanan kepabeanan bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan bagian penting untuk menjaga kedaulatan ekonomi, melindungi pelaku usaha yang patuh, serta memastikan setiap arus barang lintas negara berlangsung secara transparan. KPK akan terus memantau implementasi penguatan tata kelola ini, mengingat pola korupsi di sektor kepabeanan kerap berulang dengan memanfaatkan celah sistem dan diskresi teknis," ujarnya.

3. KPK OTT di Bea Cukai

antarafoto-penahanan-tersangka-ott-importasi-barang-di-djbc-1771229546.jpg
KPK OTT pejabat Bea dan Cukai (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

KPK baru saja menetapkan enam tersangka dugaan korupsi importasi barang usai OTT di Bea dan Cukai. Para tersangka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Hamonongan selaku Kasi Intel DJBC. Lalu, John Field selaku Pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.

Atas perbuatannya, terhadap RZL, SIS dan ORL selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP. JF, AND, dan DK selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, terhadap RZL, SIS, dan ORL, juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in News

See More

Grup 4 Khusus TNI AU Latihan Kemampuan Bertahan Hidup di Gunung dan Pantai

16 Feb 2026, 16:49 WIBNews