Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kasus Korupsi Minyak, Kejagung Sita 974 Bidang Tanah hingga Uang Asing

Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (IDN Times/Aryodamar)
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menyita 974 bidang tanah dari tiga perusahaan, yakni Musim Mas Group, Wilmar Group, dan Permata Hijau Group. Penyitaan dilakukan terkait perkara korupsi ekspor minyak di Kementerian Perdagangan.
"Adapun penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tanggal 5 Juli 2023," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Sabtu (8/7/2023).
1. Sebanyak 974 bidang tanah berasal dari 3 perusahaan
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
Sebanyak 277 bidang tanah merupakan milik Musim Mas Group. Luasnya mencapai 16.620,48 hektare.
Lalu, sebanyak 625 bidang tanah merupakan milik Wilmar Group. Luasnya mencapai 43,32 hektare.
70 bidang tanah sisanya merupakan milik Permata Hijau Group dengan luas mencapai 23,7 hektare.
2. Kejaksaan Agung sita sejumlah uang
Editorial Team
EditorAryodamar
Follow Us