Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menyita 974 bidang tanah dari tiga perusahaan, yakni Musim Mas Group, Wilmar Group, dan Permata Hijau Group. Penyitaan dilakukan terkait perkara korupsi ekspor minyak di Kementerian Perdagangan.
"Adapun penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tanggal 5 Juli 2023," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Sabtu (8/7/2023).