Jakarta, IDN Times - Setara Institute mengingatkan polisi agar tak hanya mengacu kepada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendalami dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.
Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, mengatakan jika merujuk kepada UU Nomor 12 Tahun 2011, fatwa MUI merupakan pandangan keagamaan bukan sumber hukum.
“Sehingga soal-soal apapun, masalah kasus apapun yang ditangani oleh kepolisian tidak boleh menyandarkan semata-mata pada Fatwa MUI, yang lain penting juga didengar,” kata Halili Hasan saat dihubungi IDN Times, Senin (24/7/2023).