Kasus Panji Gumilang, Polri Diminta Jangan Hanya Bersandar Fatwa MUI

Jakarta, IDN Times - Setara Institute mengingatkan polisi agar tak hanya mengacu kepada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendalami dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.
Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, mengatakan jika merujuk kepada UU Nomor 12 Tahun 2011, fatwa MUI merupakan pandangan keagamaan bukan sumber hukum.
“Sehingga soal-soal apapun, masalah kasus apapun yang ditangani oleh kepolisian tidak boleh menyandarkan semata-mata pada Fatwa MUI, yang lain penting juga didengar,” kata Halili Hasan saat dihubungi IDN Times, Senin (24/7/2023).
1. Polisi diminta seimbang dalami kasus Panji Gumilang
Halili mengatakan, kalaupun MUI menjadi saksi ahli untuk mendalami kasus Panji Gumilang dan Al Zaytun, maka penyidik juga harus mendengar pandangan dari organisasi masyarakat (ormas) keagamaan lainnya seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Persatuan Islam (PERSIS). Sebab, semua ormas keagamaan memiliki legitimasi yang sama untuk didengar.
“Semua ormas keagamaan itu punya legitimasi yang sama untuk didengarkan oleh kepolisian dalam hal penyelidikan itu,” ujar dia.
Selain itu, Halili berpendapat, proses penyidikan di bidang keagamaan juga tetap harus merujuk kepada hukum acara pidana. Jika mereka sulit membuktikan dugaan penistaan agama di kasus tersebut, maka harus disampaikan.
“Kalau memang sulit dibuktikan, ya katakan sulit,” bebernya.