Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

LPSK Kawal Restitusi Rp4,1 M untuk Keluarga Korban Pembunuhan Kacab BRI

LPSK Kawal Restitusi Rp4,1 M untuk Keluarga Korban Pembunuhan Kacab BRI
LPSK mengawal pemenuhan hak restitusi keluarga korban pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih. (Dok. LPSK)
Intinya Sih
  • LPSK mengawal pembayaran restitusi lebih dari Rp4,1 miliar untuk keluarga Kepala Cabang BRI Cempaka Putih yang menjadi korban pembunuhan, setelah putusan pengadilan terhadap para terdakwa dijatuhkan.
  • Majelis hakim memerintahkan 15 terpidana membayar restitusi total Rp4,1 miliar dalam 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan ancaman penyitaan aset jika tidak dipenuhi.
  • LPSK menjelaskan perbedaan nilai restitusi terjadi karena seluruh komponen harus dibuktikan di persidangan, dan lembaga ini akan terus memastikan hak keluarga korban terpenuhi sesuai ketentuan hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mengawal pelaksanaan pembayaran restitusi senilai lebih dari Rp4,1 miliar kepada keluarga korban pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih setelah majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa.

Selama proses hukum berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, LPSK memberikan perlindungan kepada lima orang yang terdiri atas istri, anak, dan keluarga korban. Bentuk perlindungan meliputi pengamanan fisik, pemenuhan hak prosedural, rehabilitasi psikologis, hingga fasilitasi pengajuan restitusi.

1. Tak bayar restitusi, aset terpidana kasus BRI akan disita

LPSK mengawal pemenuhan hak restitusi keluarga korban pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih.
LPSK mengawal pemenuhan hak restitusi keluarga korban pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih. (Dok. LPSK)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 16 Juli 2026 menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa disertai kewajiban membayar restitusi sebesar Rp860 juta. Empat hari kemudian, majelis hakim kembali menjatuhkan putusan terhadap sepuluh terdakwa lainnya dengan kewajiban membayar restitusi sebesar Rp3,25 miliar.

Dalam amar putusan, hakim memerintahkan para terpidana membayar restitusi paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita dan melelang harta maupun pendapatan terpidana untuk melunasi kewajiban tersebut.

2. LPSK akan mengawal pembayaran restitusi hingga hak keluarga korban terpenuhi

IMG-20260715-WA0054.jpg
Tim LPSK turun ke NTB menemui korban SAH dan ADR, santri korban dugaan pembakaran, Rabu (15/7/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengatakan lembaganya menghormati putusan pengadilan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mengakomodasi hak korban melalui restitusi.

"Perlu koordinasi yang baik dengan jaksa penuntut umum agar eksekusi restitusi yang telah diputus pengadilan dapat dilaksanakan sesuai amar putusan. LPSK akan terus mengawal pelaksanaan pembayaran restitusi tersebut hingga hak-hak keluarga korban terpenuhi," tegas Antonius.

3. Berbeda karena seluruh komponen restitusi harus dibuktikan dalam persidangan

PSK mengawal pemenuhan hak restitusi keluarga korban pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih.
LPSK mengawal pemenuhan hak restitusi keluarga korban pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih. (Dok. LPSK)

Sebelumnya, LPSK menghitung total kerugian korban mencapai Rp5,85 miliar berdasarkan pendalaman informasi dan penilaian terhadap kerugian yang dialami ahli waris. Namun, nilai restitusi yang dikabulkan pengadilan lebih rendah.

Antonius menjelaskan perbedaan tersebut merupakan hal yang lazim karena seluruh komponen restitusi harus dibuktikan dalam persidangan dan dinilai oleh majelis hakim.

"Permohonan restitusi harus dibuktikan melalui alat bukti di persidangan. Dalam praktiknya, dimungkinkan terdapat bukti yang dinilai cukup pada tahap penilaian LPSK, namun hakim memiliki pertimbangan berbeda dalam menilai kekuatan pembuktiannya di persidangan," jelas Antonius.

Pengajuan restitusi dalam perkara ini mengacu pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, yang mencakup ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan serta penderitaan yang timbul akibat tindak pidana.

LPSK mengatakan bakal terus mengawal pelaksanaan putusan restitusi hingga seluruh hak keluarga korban benar-benar terpenuhi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More